| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.Bth/2026/PN Gto | 1.DJANIA LASAMBU,S.E. 2.GUSNARDIANTO HANIPA,S.E.M.M 3.DEWIYAN HANIPA |
ROBBY LIANGAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.Bth/2026/PN Gto | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Gugatan Perlawanan (Verzet) terhadap Putusan verstek Nomor 80/Pdt.G/2024/PN.Gto tertanggal 11 November 2024 tersebut di atas adalah tepat dan beralasan; 3. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar; 4. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Samsudin Hanipa; 5. Menyatakan Akta Jual Beli 452/AJB/Kota Utara/2004 berdasarkan Akta PPAT Hasna Mokoginta,S.H dan di daftarkan tanggal 26 oktober 2004 serta diperiksa dan disesuaikan di Kantor Pertanahan tanggal 17 September 2004 adalah sah dan berharga; 6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 736 atas nama Ghazi Ahmad Hanipa, Djania Lasambu, Gusnardianto Hanipa, Dewiyan Hanipa dan nomor surat ukur 170/Pulubala/2001 tanggal 24 Februari 2001, dengan luas 248 m2 dengan batas - batas :
Adalah sah dan berharga; 7. Menyatakan peralihan nama dari Samsudin Hanipa kepada para Pelawan adalah Sah; 8. Membatalkan Putusan Verstek Nomor 80/Pdt.G/2024/PN.Gto tertanggal 11 November 2024 termaksud; 9. Menyatakan eksekusi riil ditunda lebih dahulu sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde); 10. Menyatakan seluruh pembuktian Para Pelawan yang diajukan dalam perkara ini adalah sah dan berharga; 11. Menyatakan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap; 12. Menyatakan gugatan Para Pelawan ini, diajukan dengan bukti – bukti yang kuat dan otentik, yang memenuhi pasal 180 HIR, maka putusan dalam perkara ini agar dapat dilaksanakan terlebih dahulu / serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada Verzet (bantahan), banding maupun kasasi; 13. Membebankan Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara, atau bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
