Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Gto RUSNI KAMARU Kepolisian RI cq. Kapolda Gorontalo cq. Kapolres Kota Gorontalo Kota cq.Kepolisian Sektor Kota Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RUSNI KAMARU
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI cq. Kapolda Gorontalo cq. Kapolres Kota Gorontalo Kota cq.Kepolisian Sektor Kota Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas sudah seharusnya menurut hukum,, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo melalui Hakim Tunggal yang memeriksa perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

DALAM PETITUM

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan penyelidikan, penyidikan, dan Penyitaan terhadap anak Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah.
  3. Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap anak  Pemohon adalah tidak sah.
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan tindakan penyidikan dalam perksra a quo.
  5. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan 1 (satu) unit handphone merek ZTE Blade Ram 12 warna Tosca, kemeja Hitam lengan Panjang, celana Jeans panjang warna hitam, celana jeans pendek warna abu-abu, kau jersey basket hijau hitam, jam tangan, kalung, Kopor warna biru muda dan uang sejumlah Rp.1.333.000 ( Satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) milik Haikal Hulawa kepada Pemohon atau anak pemohon seketika setelah putusan dibacakan.
  6. Memerintahkan  Termohon untuk memulihkan hak-hak pemohon dan anak pemohon baik dalam kedudukan,harkat dan martabatnya.
  7. Membebankan biaya perkara pada Negara.

S U B S I D A I R :

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya