Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto MARTEN MURSALI KOPERASI SIMPAN PINJAM SEPAKAT JAYA MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTEN MURSALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman Ismail, S.H.,M.HMARTEN MURSALI
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM SEPAKAT JAYA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2024 yang dilakukan tanpa alasan yang jelas kepada PENGGUGAT telah bertentangan dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sebesar  15 %  sesuai  Pasal  156 ayat (4) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan dasar perhitungan yang diterimah oleh PENGGUGAT sebagai berikut:

  • Uang Pesangon: 9x Rp. 5.920.000                                      = Rp. 53.280.000
  • Uang Pernghargaan Masa Kerja: (6 bulan x Rp.5.920.000) = Rp. 35.520.000
  • Uang Pergantian Hak:15% x 88.800.000                            = Rp.13.320.000

                                        Jumlah                                         = Rp.102.120.000

(Seratus Dua Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah)

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini kepada    PENGGUGAT selama selama 8 (delapan) bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak tahun bulan Mei Tahun 2024 sampai Desember Tahun 2024, dengan perhitungan sebagai berikut :

  • 5 bulan x 5.920.000 = 29.600.000

      (dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.

7. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya