Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2025/PN Gto 1.HIRTON ISHAK
2.ZEFLIN ALAINA
1.Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
2.Gubernur Provinsi Gorontalo
3.Bupati Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo
4.PT. Gorontalo Minerals
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIRTON ISHAK
2ZEFLIN ALAINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rongki Ali, SH.,MHHIRTON ISHAK
2Rongki Ali, SH.,MHZEFLIN ALAINA
Tergugat
NoNama
1Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
2Gubernur Provinsi Gorontalo
3Bupati Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo
4PT. Gorontalo Minerals
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I Yang telah Menerbitkan IUP Operasi Produksi No. 139.K/30/DJB/2019 Adalah Perbuatan Melawan Hukum
3. Menyatakan Tergugat I,II dan Tergugat III Yang tidak Memberikan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat diwilayah yang telah Ditempati dan Dilakukan Aktifitas Pertambangan Rakyat Kurang Lebih 34 Tahun Oleh Penggugat dan Masyarakat Sejak tahun 1991 Sampai dengan Saat Ini sebagaimana Yang Telah Diatur Dalam Pasal 24 Undang-Undang No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batu Bara  adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum;
4. Menyatakan Surat  IUP Operasi Produksi Nomor. 139.K/30/DJB/2019 yang diterbitkan Oleh Tergugat I, Kepada Tergugat IV (PT.GM) adalah Tidak Sah dan Tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
5. Menghukum Tergugat I,II,III agar memberikan izin Wilayah Pertambangan rakyat Dan Izin Pertambangan rakyat kepada Penggugat dan Masyarakat Diwilayah Yang Telah Di tempati Oleh Penggugat dan Masyarakat Selama 34 tahun Atau Sejak Tahun 1991 Sampai dengan Saat Ini  Di Kabupaten Bone Bolango provinsi Gorontalo;
6. Menghukum Para Tergugat yakni I,II,III, Dan Tergugat IV Untuk Membayar Kerugian Materil dan Kerugian Immateril kepada penggugat sebagai Pihak yang Kena dampak Akibat Aktifitas Tergugat IV berdasarkan Surat yang Diterbitkan Oleh Tergugat I dan (IUP Operasi Produksi) No. 139.K/30/DJB/2019 dengan Total Kerugian Sebesar Rp. 500.000.000.000 (Lima ratus Milyar Rupiah) 
7. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Dan Peninjaun Kembali
8. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
Subsidier:
Jika pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak