| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ABDUL RAHIM NGIU alias BUYUNG, pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Brigjen Piola Isa, Kelurahan Wongkaditi, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang telah melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; :
- Bahwa pada hari sabtu 15 november 2025 di jl brigjen piola isa kelurahan wongkaditi kecamatan kota utara kota gorontalo pukul pukul 04.00 wita Terdakwa mengambil kunci Ruko Rental Play Station Infinity Game yang yang disimpan oleh pemilik rental di warung yang berada di sebelah Ruko Rental Play Station Infinity Game tanpa sepengetahuan pemilik rental play station;
- Bahwa Terdakwa yang mengetahui terdapat CCTV di Ruko Rental Play Station Infinity Game tersebut memakai jas hujan sebelum memasuki ruko untuk menyamarkan aksinya dari CCTV.
- Kemudian Terdakwa memasuki rumah toko yang merupakan rental play station tanpa sepengetahuan oleh saksi ARANCHA S KOTAMBUNAN selaku pemilik ruko;
- Bahwa Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah play station (PS) dengan rincian 1 (satu) unit play station (PS) 5 warna putih, 2 (dua) unit play station (PS) 4 warna hitam, 8 (delapan) buah stick play station (PS), 2 (dua) buah charger dan memasukkannya kedalam kardus yang selanjutnya dibawa keluar ruko dan diletakkan di bangunan kosong.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa Kembali ke Ruko Rental Play Station Infinity Game dan membuka laci menggunakan sebuah gunting kemudian mengambil 60 (enam puluh) bungkus rokok berbagai merek kemudian membawanya keluar ruko an membuang kunci toko di tempat awal Terdakwa mengambilnya.
- Bahwa Terdakwa membawa barang-barang yang telah diambilnya dari Ruko Rental Play Station Infinity Game ke rumah saksi RIFAL SUMAGA yang berada di kec. Botupingge kab. Bone Bolango;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi ARANCHA S KOTAMBUNAN mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa pernah 2 (dua) kali di hukum atas tindak pidana pencurian sebagaimana Putusan Nomor 80/Pid.B/2024/PN Gto dan Putusan Nomor 120/Pid.B/2022/PN Gto.
Perbuatan Terdakwa ABDUL RAHIM NGIU alias BUYUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. |