| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gto | Suryadi Ilato | Badan Pelaksana Harian Muhammadiyah Universitas Muhammadiyah Gorontalo | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hak-hak normatif akibat PHK, berupa: a) Uang pesangon sesuai Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan; yaitu sebesar Rp.20.700.000,- b) Uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan; yaitu sebesar Rp. 11.500.000,- c) Uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan; - Sisa gaji berdasarkan UMP Provinsi Gorontalo tahun 2022 senilai Rp.6.010.200 - Sisa gaji berdasarkan UMP Provinsi Gorontalo tahun 2023-2025 senilai Rp.24.816.600,- 4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak tersebut secara tunai dan sekaligus; 5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum; Subsider : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( Ex aequo et bono |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Ya |
