Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2025/PN Gto MUHAMMAD AKMAR M YULINDA PATASALANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD AKMAR M
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YULINDA PATASALANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MUHAMAD REINDRA PARANI, SH, MKN
2Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Cq. Ditreskrimum Polda Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah bertentangan dengan Perjanjian Kesepakatan Nomor.021/L/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023;

3. Menyatakan oleh karenanya Perbuatan Tergugat tersebut adalah Perbuatan melawan Hukum;

4. Menyatakan Sah Pembatalan Perjanjian Kesepakatan Nomor.021/L/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023 yang telah dibuat di hadapan Muhamad Reindra Parani, SH, MKn, Notaris di Kab. Bone Bolango, antara Penggugat dan Tergugat;

5. Menyatakan oleh karena Perjanjian Nomor.021/L/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023 dibatalkan maka Penggugat berhak mengembalikan Saham Tergugat sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

6. Menghukum Tergugat untuk menerima Saham milik Tergugat sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

7. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak