| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 50/Pid.Sus/2026/PN Gto | Andi Kurnia, S.H., M.H | HUSIN MALANGO Alias UCIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 50/Pid.Sus/2026/PN Gto | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1000/P.5.10/Enz.2/04/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa HUSIN MALANGO Alias UCIN pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------- -------Bahwa Terdakwa HUSIN MALANGO Alias UCIN yang kesehariannya memiliki kegiatan untuk menjaga rumah makan pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 diberikan Narkotika jenis Shabu oleh Sdr. IKI (yang sekarang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), dimana Sdr. IKI memberikan Narkotika Shabu tersebut di rumah milik Terdakwa, dan Terdakwa sudah mengenal Sdr. IKI sebelumnya; -------Bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Satres Narkoba Polres Gorontalo Kota, kemudian pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 08.30 WITA Satres Narkoba Polres Gorontalo Kota yang terdiri dari saksi Yosua Palimbong dan saksi Mohamad Fadli Hasan melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa HUSIN MALANGO Alias UCIN yang pada saat itu sedang berada di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) milik Terdakwa dan pada saat penangkapan dan pemeriksaan tersebut disakikan oleh 2 (dua) orang saksi Masyarakat yaitu saksi Wawan Nento dan saksi Anci Rahman; -------Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium yang dilakukan oleh Badan POM (BPOM) Gorontalo Nomor: R-PP.01.01.23A.11.25.352 pada tanggal 10 November 2025 yang ditandatangani oleh Lintang Purba Jaya, S. Farm, Apt., M. Si dimana barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik klip kecil milik Terdakwa berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamine dengan berat zat 302,13 miligram atau 0,030213 Gram, dengan rincian sebagai berikut:
-------Bahwa Terdakwa HUSIN MALANGO Alias UCIN tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika jenis shabu; ------Bahwa perbuatan Terdakwa HUSIN MALANGO Alias UCIN tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sehingga Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-------------------
ATAU Kedua Bahwa Terdakwa HUSIN MALANGO ALIAS UCIN pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------- --------------Bahwa Terdakwa HUSIN MALANGO Alias UCIN yang kesehariannya memiliki kegiatan untuk menjaga rumah makan pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 diberikan Narkotika jenis Shabu oleh Sdr. IKI (yang sekarang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), dimana Sdr. IKI memberikan Narkotika Shabu tersebut di rumah milik Terdakwa, dan Terdakwa sudah mengenal Sdr. IKI sebelumnya; -------Bahwa kemudian pada hari Kamis, 06 November 2025 sekitar pukul 07.30 WITA Terdakwa HUSIN MALANGO Alias UCIN memakai Narkotika Shabu tersebut dengan cara dihisap menggunakan alat hisap (bong) yang dibuat sendiri oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa pada awalnya menyediakan 1 (satu) buah botol aqua kecil yang tutupnya sudah dilubangi, setelah itu Terdakwa menyediakan 2 (dua) buah sedotan dan 1 (satu) buah pyrex kaca serta 2 (dua) buah korek api gas, kemudian Narkotika jenis Shabu tersebut diletakan oleh Terdakwa di dalam pyrex kaca, dan 2 (dua) buah sedotan yang sebelumnya sudah disediakan oleh Terdakwa dimasukan kedalam penutup botol aqua kecil yang sudah dilubangi dan botol aqua kecil tersebut di isi air oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membakar botol pyrex kaca tersebut menggunakan korek api gas dan menghisap Narkotika jenis Shabu tersebut; -------Bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Satres Narkoba Polres Gorontalo Kota, kemudian pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 08.30 WITA Satres Narkoba Polres Gorontalo Kota yang terdiri dari saksi Yosua Palimbong dan saksi Mohamad Fadli Hasan melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa HUSIN MALANGO Alias UCIN yang pada saat itu sedang berada di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) milik Terdakwa dan pada saat penangkapan dan pemeriksaan tersebut disakikan oleh 2 (dua) orang saksi Masyarakat yaitu saksi Wawan Nento dan saksi Anci Rahman; -------Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium yang dilakukan oleh Badan POM (BPOM) Gorontalo Nomor: R-PP.01.01.23A.11.25.352 pada tanggal 10 November 2025 yang ditandatangani oleh Lintang Purba Jaya, S. Farm, Apt., M. Si dimana barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik klip kecil milik Terdakwa berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamine dengan berat zat 302,13 miligram atau 0,030213 Gram, dengan rincian sebagai berikut:
-------Bahwa Terdakwa HUSIN MALANGO Alias UCIN positif menggunakan Narkotika jenis Shabu berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: R/41/XI/KES.12/2025/Si Dokkes tanggal 06 November 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Yusuf Abriyanto Lukum dengan hasil Terdakwa Positif menggunakan Ampethamine dan Methamphetamine; -------Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo Nomor: Sprin/599/XIII/KA/PB.06.01/2025/BNNP tanggal 11 Desember 2025 untuk melakukan Asesmen Medis, dimana berdasarkan hasil Asesmen Medis yang dilakukan oleh Badan Narkotika Republik Indonesia Provinsi Gorontalo pada tanggal 15 Desember 2025 Terdakwa HUSIN MALANGO Alias UCIN adalah pecandu Narkotika jenis Methamphetamine (shabu) dengan pola Penggunaan Situasional dengan Kategori ketergantungan sedang;
------Bahwa perbuatan Terdakwa HUSIN MALANGO Alias UCIN melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sehingga Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
