Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2025/PN Gto Nuralin K. Diati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2025/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nuralin K. Diati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.

  • Menetapkan bahwa marga anak bernama Aisila Adzahra Putri Ismail diubah dari “Ismail” menjadi “Adzahra Aysila Taufik” dengan Akta Kelahiran Nomor. 7571-LU-11032020-0007
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo di  Gorontalo untuk mencatatkan perubahan tersebut pada dokumen kependudukan atau kutipan Akta Kelahiran Aisila Adzahra Putri Ismail menjadi Adzahra Aysila Taufik

2. Menyatakan penetapan ini sah dan berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak