Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gto YULIS PANELEWEN PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE (Kredit Plus) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIS PANELEWEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL A. PAKAYA, SHYulis Panelewen
Tergugat
NoNama
1PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE (Kredit Plus)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat  menyalahi ketentuan PP. RI No. 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja;
  3.  Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat  menyalahi ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  4. Menyatakan Putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat 1 sejak Putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:
    • Pesangon : (1 bln x Rp.3.221.731,-) = Rp. 3.221.731,-
    • Penghargaan Masa Kerja: (1 bln x Rp.3.221.731,-) = Rp. 3.221.731
    • Selisih gaji Bulan mei 2025 :Rp. 2.721.731,-
    • Total                                             = Rp. 9.186.016
      • Sembilan Juta Seratus delapn puluh enam ribu enam belas rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar Gaji/Upah bulan berjalan/Uang Proses sejak diberhentikan Juni 2025 yang dikalikan upah/gaji sebesar yaitu Rp. 3.221.731,- (Tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah)  / bulan, setiap bulannya sampai dengan PHK ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat agar mengeluarkan Surat Pengalaman Kerja kepada Penggugat dengan kriteria baik;
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan atau upaya hukum kasasi;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya