INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 113/Pdt.G/2025/PN Gto | 1.ABDUL HARIS DUNGGIO 2.MYRNA DUNGGIO |
1.GRACE V. PAMELEN 2.FRANGKY V. PAMELEN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 113/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Des. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk Mengosongkan serta menghentikan segala perbuatan yang mengganggu hak dan penguasaan Para Penggugat atas objek sengketa sampai adanya putusan dalam pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA ;
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa objek sengketa adalah harta peninggalan almarhum John Dunggio sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II dan ahli waris lainnya dari alm. John Dunggio sebagai pemilik sah atas Objek Sengketa, dengan ukuran dan lokasi sebagai berikut ;
Ukuran : 33 x 32
Luas Keseluruhan : 1.056 M2
Lokasi/ Terletak di : Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Dengan batas-batas sebagai berikut ;
Utara : Berbatasan dengan tanah milik Abubakar Ahmad
Selatan : Berbatasan dengan Jalan Masuk Permahan Griya tunas mandiri
Barat : Berbatasan dengan Jalan Raya
Timur : Berbatasan dengan bangunan perumahan Griya Tunas Mandiri
4. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menolak untuk mengosongkan dan menguasai Objek Sengketa tanpa hak yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap Para Penggugat;
5. Menyatakan seluruh perbuatan hukum, pengalihan hak, atau tindakan lain yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain yang memperoleh hak daripadanya, yang berhubungan dengan Objek Sengketa, adalah tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta batal demi hukum;
6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan secara penuh dan tanpa syarat Objek Sengketa dari seluruh barang dan orang yang berada di bawah kekuasaan Tergugat I dan Tergugat II, serta menyerahkan kembali Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik. apabila Para Tergugat lalai atau menolak melaksanakan putusan ini, maka pengosongan akan dilakukan dengan melibatkan bantuan aparat Kepolisian dan/atau militer yang berwenang, di bawah perintah dan pengawasan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Panitera;
7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, atau siapa saja yang mendapatkan hak/izin dari padanya, termasuk Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk segera mengosongkan secara penuh dan tanpa syarat Objek Sengketa;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiel Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan immateriel Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) total Rp. 550.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
9. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas Objek Sengketa dalam perkara a quo adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
10. Menyatakan putusan ini layak dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun terdapat upaya hukum Verzet (perlawanan), Banding, atau Kasasi dari Para Tergugat, demi menjamin kepastian hukum dan tegaknya keadilan;
11. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV wajib tunduk, patuh, dan melaksanakan isi putusan ini, khususnya yang berkaitan dengan proses dan tindakan administratif guna penguatan atau penerbitan bukti kepemilikan Objek Sengketa atas nama Para Penggugat;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara aquo;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
