Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Gto AMINULLAH M MENTEMAS, S.H. RAISANDY ALFRITS WALANGITAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-920/P.5.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AMINULLAH M MENTEMAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAISANDY ALFRITS WALANGITAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa Terdakwa RAISANDY ALFRITS WALANGITAN sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Saksi ANDREAS PANGKEY (berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Padang Kel. Tapa Kec. Sipatana Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan turut serta melakukan Tidank Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

-----------------Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 Terdakwa RAISANDY ALFRITS WALANGITAN menerima telfon dari Sdr. LIUS TANGAPO untuk diminta mengambil narkotika jenis shabu di Kota Balikpapan Kalimantan. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ANDREAS PANGKET (berkas terpisah) untuk mengambil narkotika tersebut di Kota Balikpapan Kalimantan, setelah itu Terdakwa menerima uang transfer dari Sdr. LIUS TANGAPO sebesar Rp 1.625.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli tiket pesawat dari Manado ke Balikpapan sebagai transportasi Saksi ANDREAS PANGKEY untuk mengambil narkotika tersebut.-------------------------------------------------

------------Bahwa pada hari sabtu tanggal 18 Oktober 2025 Saksi ANDREAS PANGKEY memberi kabar kepada Tersang bahwa Saksi telah sampai di Kota Balikpapan. Pada pukul 13.00 WITA Terdakwa menghubungi Sasksi ANDREAS PANGKEY bahwa transaksi narkotika jenis shabu dengan Sdr. LIUS TANGAPO tidak jadi dan kemudian Terdakwa mengarahkan Saksi ANDREAS PANGKEY untuk menuju Kota Palu, Sulawesi Tangah dengan menggunakan Kapal Pelni.----------

---------------Setelah Saksi ANDREAS PANGKEY sampai di Kota Palu pada hari minggu tanggl 19 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WITA kemudian pada pukul 15.00 WITA Terdakwa menyuruh Saksi ANDREAS PANGKEY menemui Sdr. WAHYONO yang berada di Kec. Kayumalue Kota Palu Sulawesi Tengah untuk membeli narkotika jenis shabu seberat 13,34930 gram yang dibungkus menggunakan tisu berwarna putih seharga Rp 20.000.000,00 (dua puluh Juta Rupiah).--------------

-----Selanjutnya Saksi ANDREAS PANGKEY kembali menuju Manado menggunakan mobil travel dengan membawa Narkotika tersebut yang disimpan di saku jaket sebelah kirinya dimana nantinya narkotika tersebut akan diserahkan kepada Terdakwa sesampainya di Manado Sulawesi Utara. Pada hari rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WITA Saksi ANDREAS PANGKEY memberi kabar bila telah sampai di Desa Tanawangko, Kec. Tamboriri, Kab. Minahasa Sulawesi Utara dan Terdakwa hendak menjemput Saksi, ketika Terdakwa telah bertemu dengan Saksi ANDREAS PANGKEY, Terdakwa langsung diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Gorontalo.-----

-------------Perbuatan Terdakwa NASRUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana Nasional.--------------------

ATAU

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa RAISANDY ALFRITS WALANGITAN sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Saksi ANDREAS PANGKEY (berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Padang Kel. Tapa Kec. Sipatana Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana secara tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyediakan Narkotika Golongan I ( satu ) bukan tanaman jenis Shabu, dan turut serta melakukan Tidank Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

--------------Bahwa berdasarkan keterangkan para Saksi, keterangan Terdakwa, dan alat bukti bahwa Terdakwa RAISANDY ALFRITS WALANGITAN telah menyediakan narkotika golongan I jenis shabu. Terdakwa menjadi penyedia narkotika dari Sdr. WAHYONO dan Sdr. LIUS TANGAPO dengan cara Terdakwa membeli dalam jumlah besar kemudian Terdakwa menimbang terlebih dahulu yang kemudian Terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut dengan ukuran kecil seberat 0,14 gram. Kemudian narkotika yang sudah Terdakwa menjadi bagian-bagian kecil tersebut Terdakwa letakan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh Sdr. LIUS TANGAPO.--------

---------Berdasarkan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Nomor : 207/Pid.B.Sita/2025/PN Lbo menetapkan barang yang disita dari Terdakwa RAISANDY ALFRITS WALANGITAN berupa :

  • 1 (satu) unit handphone merk Infinix X6853 warna silver, dengan nomor Imei 1 : 354147842327885, Imei 2 : 354147842327893, dengan nomor handphone SIM 1 Telkomsel : 0812-8201-0676, SIM 2 Indosat : 0815-2525-435;
  • 1 (satu) buah sedotan yang sudah dimodifikasi;
  • 1 (satu) unit timbangan digital merk ACIS;
  • 2 (dua) pack plastic kip besar yang berisi plastic kip kecil kosong;
  • 3 (tiga) pack plastic kip sedang berisi plastic kip kecil kosong;

Dimana barang bukti tersebut yang akan Terdakwa gunakan untuk membagi narkotika menjadi bagian-bagian kecil yang kemudian diedarkan oleh Terdakwa.------------------------------------------------

----------Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0118 tanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani  FITRIANI NUR HUSAIN, S.Si.,Apt  menerangkan bahwa sample dari kepolisian Positif Metamfetamin;

No.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal, warna putih.

-

-

ORGANOLEPTIK

 

2.

 

Identifikasi Metamfetamin

 

Positif Metamfetamin

 

Positif

MA

MA PPOMN
02/OB/07

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan: Positif Metamfetamin

 

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani Destika Restho Putri Tubagus selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :

  • Berat Bersih Sampel kepolisian 13.349,30 mg atau 13,34930 gram.
  • Berat Bersih Sampel untuk pengujian 80,64 mg atau 0,08064 gram.

---------Bahwa perbuatan terdakwa yang menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu adalah tidak memiliki izin dari pihak berwenang.-----------------------------------------------------------------------------

-----------------Perbuatan Terdakwa RAISANDY ALFRITS WALANGITAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana Nasional.-------

Pihak Dipublikasikan Ya