Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Gto NOVIYANTO LAKORO YAYASAN AL ISHLAH GORONTALO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVIYANTO LAKORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muh. Syarif Lamanasa, S.H., M.H.NOVIYANTO LAKORO
Tergugat
NoNama
1YAYASAN AL ISHLAH GORONTALO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kota Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar:

  • Kerugian materiil = Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah)
  • Kerugian immateriil (sewa lahan) =

Sewa lahan pertahun = Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)

Lama pemanfaatan        = 2010 – 2026 = 16 tahun

Selama pemanfaatan     =  16 tahun x Rp. 100.000.000,-

= Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah)

Total kerugian materiil dan immateriil adalah  Rp. 5.100.000.000,- (lima miliar seratus juta rupiah);

4. Menghukum TERUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya, agar segera keluar dan meninggalkan tanah objek sengketa, serta mengosongkan segala bentuk tanaman atau bangunan di atas tanah objek sengketa ke keadaan semula sedia kala, dan bila perlu penyerahan dan pengosongan tersebut dengan bantuan alat negara (TNI/Polri);

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek perkara;

6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak perkara diputus;

7. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak