Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2026/PN Gto Nuralin K. Diati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2026/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nuralin K. Diati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.

  • Menetapkan bahwa marga anak bernama Aisila Adzahra Putri Ismail diubah nama menjadi “Adzahra Aysila Taufik” dengan Akta Kelahiran Nomor. 7571-LU-11032020-0007
  • Menetapkan nama ayah kandung Saat ini bernama Agus Ismail diubah nama menjadi “Mohamad Nurhaidin Taufik” dengan Akta Kelahiran Nomor. 7571-LU-11032020-0007
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo di  Gorontalo untuk mencatatkan perubahan tersebut pada dokumen kependudukan atau kutipan Akta Kelahiran Aisila Adzahra Putri Ismail menjadi Adzahra Aysila Taufik

2. Menyatakan penetapan ini sah dan berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak