| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 103/Pdt.G/2025/PN Gto | MUHAMMAD AKMAR M | YULINDA PATASALANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 103/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah bertentangan dengan Perjanjian Kesepakatan Nomor.021/L/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023; 3. Menyatakan oleh karenanya Perbuatan Tergugat tersebut adalah Perbuatan melawan Hukum; 4. Menyatakan Sah Pembatalan Perjanjian Kesepakatan Nomor.021/L/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023 yang telah dibuat di hadapan Muhamad Reindra Parani, SH, MKn, Notaris di Kab. Bone Bolango, antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menyatakan oleh karena Perjanjian Nomor.021/L/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023 dibatalkan maka Penggugat berhak mengembalikan Saham Tergugat sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 6. Menghukum Tergugat untuk menerima Saham milik Tergugat sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 7. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
