Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gto SANDRA SUKARDI NOOR PT. TIRTA KENCANA NUSANINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANDRA SUKARDI NOOR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEYSKE ABDULLAH, S.H.,C.L.ASANDRA SUKARDI NOOR
Tergugat
NoNama
1PT. TIRTA KENCANA NUSANINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat  menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja ;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak Putusan ini di bacakan ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
  • Uang pesangon :

     9 x Rp. 3.405.144,- x 2 kali ketentuan                   = Rp. 61.292.592,-

  • Penghargaan Masa Kerja (PMK)

    4 x Rp. 3.405.144,-                                                  = Rp. 13.620.576,-

  • Penggantian Hak

    Cuti yang belum diambil dan belum gugur= Rp.    3.405.144,-

Jumlah                                                        =  Rp. 78.318.312,-

(terbilang : tujuh puluh delapan juta tiga ratus delapan belas ribu tiga ratus dua belas rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses Penyelesaian kepada Penggugat yang dikalikan upah sebesar gaji/upah dari selama 6 (enam) bulan dengan rincian :

Upah Rp. 3.405.144,- x 6 bulan = Rp. 20.430.864,-

(dua puluh juta empat ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah).

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya