| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2026/PN Gto | Eka Sucipto Panigoro | 1.Ali Aguspriyanto Yunus 2.Adhun Nento |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2026/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum para Tergugat untuk membayarkan ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut : Kerugian Materiil :
Sehingga total kerugian Materiil Penggugat adalah sebesar Rp. Rp. 307.856.000,- (tiga ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang harus dibayar para Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan dibacakan; 4. Menghukum para Tergugat untuk membayarkan kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir Beslag) atas harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat; 7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi (Uitvoerbar bij voorrad); 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
