Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.B/2025/PN Gto 1.Adzhanil Prima Septy, S.H.
2.Monica Rosari Ayu, S.H.
LISDA MAKSUM alias LISDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 240/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3870/P.5.13/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adzhanil Prima Septy, S.H.
2Monica Rosari Ayu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LISDA MAKSUM alias LISDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa LISDA MAKSUM alias LISDA pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gedung Bantayo Li Mbui, yang beralamat di Kelurahan Oluhuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili, Terdakwa telah melakukan perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik seorang, dengan menuduh suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum”.

Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Pihak Dipublikasikan Ya