Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2025/PN Gto Maryam D. Mustapa Yamin Ladiku Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maryam D. Mustapa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yusuf SaduMaryam D. Mustapa
Tergugat
NoNama
1Yamin Ladiku
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Fredy Lihawa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Hibah tertanggal 15 Juni 2022;

3. Menyatakan Penggugat memiliki legal standing yang Sah serta mengikat dalam perkara berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam perkara a quo;

4. Menyatakan Objek Sengketa yang terletak di Desa Tupa Dusun IV Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango dengan luas ± 6.957 M2 yang batas-batas tanahnya sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik dari Saleha Harun
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik dari Karim Salimina
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Djaria Ladiku dan Halida Dau
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai

Adalah milik dari Penggugat yang diperoleh atas Hibah (Pemberian) dari Almarhumah Halida Dau;

5. Menyatakan tindakan Tergugat dengan cara menguasai dan menggarab objek sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, uang sebesar Rp. 53.600.000 (lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan terhadap Sebidang tanah yang terletak di Desa Tupa Dusun IV Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango dengan luas ± 6.957 M2 yang batas-batas tanahnya sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik dari Saleha Harun
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik dari Karim Salimina
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Djaria Ladiku dan Halida Dau
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai

8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat tanpa pembebanan apapun;

9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding dan kasasi;

10. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.(Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak