Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2025/PN Gto Dwi Multi Samaun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2025/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dwi Multi Samaun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.  Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
2. Menyatakan bahwa tanggal 17 Agustus 1993 telah meninggal dunia seorang laki-laki Bernama Siode Samaun dikarenakan sakit dan telah dikebumikan di Pekuburan Keluarga di di Kelurahan Limba U I Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo untuk mencatat kematian tersebut dalam buku registrasi catatan sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama Siode Samaun.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Apabila hakim berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak