INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 88/Pdt.G/2025/PN Gto | RAMLI BASRI AMIN | 1.Rona Ahmad 2.RENDY DARMAWAN VAN GOBEL 3.SALMA INAKU 4.AAN ANGGRIAWAN 5.MOHAMAD RULLY AHAYA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 88/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | MENGADILI
1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya. ;__________________________________________________________
2. Menyatakan bahwa antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT telah terjadi Hubungan Hukum berdasarkan “SURAT PERJANJIAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN” tertanggal 31 Agustus 2024 sesuai dengan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie) Sehingga berlaku sah dan mengikat bagi kedua belah Pihak.;________________________________________________________________
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I adalah Pihak yang bertanggung Jawab Secara Hukum dalam “SURAT PERJANJIAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN” tersebut berdasarkan Kapasitas Jabatan, Otoritas Keuangan, Pengelolaan anggaran dan serta Penerima Manfaat Langsung dari Perjanjian tersebut.;_______________________________________________
4. Menyatakan bahwa Pihak-Pihak lain yang turut Menandatangani Perjanjian tersebut, “vide” TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT V hanyalah Pelengkap dalam : “SURAT PERJANJIAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN” dan Bukan merupakan Pihak yang memiliki Hubungan secara Substansial dalam Pertanggung Jawaban Keperdataan berdasarkan Struktur Jabatan, otorisasi keuangan, dan pengelolaan anggaran serta bukanlah orang yang memiliki Kewenangan dalam Pengambilan keputusan. Sehingga Tidak Perlu untuk dimintai beban Tanggung Jawab Keperdataan dan hanyalah Merupakan Pihak Pelengkap agar Tidak terdapat cacat formil berupa kekurangan pihak “plurium litis consortium” dalam hal ini.;_______________________________
5. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan “WANPRESTASI” karena Tidak Melaksanakan Kewajiban Pelunasan sebagaimana yang telah disepakati dalam “SURAT PERJANJIAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN” tersebut.;_____________________________
6. Menghukum TERGUGAT I untuk Membayar kepada PENGGUGAT, uang sejumlah Rp. 139.000.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta) rupiah sebagai sisa Pokok Hutang yang belum dilunasi TERGUGAT I, ditambah bunga sebesar Rp. 13.250.000,- (tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu) rupiah sebagaimana dalam “SURAT PERJANJIAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN” tersebut selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).;_____________________________________________________________
7. Menghukum TERGUGAT I Untuk Membayar Kerugian imateril sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) rupiah sebagai Kompensasi atas tekanan psikologis, rasa malu, dan terganggunya aktivitas usaha PENGGUGAT akibat Kelalaian PARA TERGUGAT memenuhi Kewajiban.;___________________________________________________________
8. Menghukum TERGUGAT I untuk Membayar segala biaya yang timbul akibat Perkara ini ;_____________________________________________________
Atau jika yang mulia majelis hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang se adil-adilnya (ex aquo et bono)… |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
