Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.B/2025/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH 1.ABD. AZIS LALANTU
2.WAHYU ADIE SAPUTRA AKILIE
3.FRANKI ABDULLAH
4.ZULKIFLI AMAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 236/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3432/P.5.10/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. AZIS LALANTU[Penahanan]
2WAHYU ADIE SAPUTRA AKILIE[Penahanan]
3FRANKI ABDULLAH[Penahanan]
4ZULKIFLI AMAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I ABD. AZIS LALANTU, Terdakwa II FRANKI ABDULLAH Alias ANGKI, Terdakwa III ZULKIFLI AMAI, dan Terdakwa IV ZULKIFLI AMAI pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Halaman Kafe NMC yang beralamatkan di Kelurahan Dulomo Selatan Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu terhadap saksi korban Dwi Oktavian Laliyo dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

-------Bahwa awalanya pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 para Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo akan melaksanakan kegiatan Operasi Pekat, dimana pada pukul 23.00 WITA para Satpol PP Kota Gorontalo melaksanakan Apel Persiapan Operasi Pekat yang dipimpin oleh saksi Muhamad Mulky Datau, S. Stp, M. Si selaku Kepala Satuan Satuan Polisi Pamong Praja (KASAT POL PP) Kota Gorontalo, yang dalam Apel tersebut memberikan pengarahan agar Operasi Pekat dilaksanakan secara Humanis, dan Persuasif;

-------Bahwa selanjutnya, Operasi Pekat tersebut dilaksanakan untuk melakukan penertiban di Wilayah Kota Gorontalo, termasuk pada Kafe NMC yang beralamatkan di Kelurahan Dulomo Selatan Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo;

-------Bahwa pada pukul 01.40 WITA, para Anggota Satpol PP Kota Gorontalo tiba di Kafe NMC yang beralamatkan di Kelurahan Dulomo Selatan Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo untuk melakukan razia di seputaran NMC karaoke, pada saksi korban Dwi Oktavian Laliyo menghampiri anggota Satpol PP tersebut, selanjutnya saksi Dwi Oktavian Laliyo dminta untuk memperlihatkan Tanda Identitas berupa KTP oleh saksi Andre Murai Tumongka Alias Andre dan saksi korban Dwi Oktavian Laliyo mengambil KTP miliknya di bagasi motor untuk diperlihatkan, selanjutnya sempat ada adu mulut Dwi Oktavian Laliyo dan Anggota Satpol PP yaitu saksi Andre Murai Tumongka Alias Andre dimana pada awalnya anggota Satpol PP Kota Gorontalo yaitu Terdakwa I Abd. Aziz Lalantu mengatakan "MANA NGANA PE KTP, MO LIA DULU dan saksi korban Dwi Oktavian Laliyo mengatakan "SABAR MASIH MO AMBIL DI BAGASI MOTOR" setelah di perlihatkan KTP dari saksi korban Dwi Oktavian Laliyo kepada saksi Andre Murai Tumongka Alias Andre, lalu salah satu anggota Satpol PP yaitu Terdakwa I menanyakan Kembali "NGANA INI MAHASISWA dan saksi korban Dwi Oktavia Laliyo mengatakan "KAN TI PAK MOLIA KTP, NAPA LIA SJA" mendengar pekataan dari saksi korban Dwi Oktavian Laliyo, salah satu anggota Satpol PP marah dan mengatakan "MANGAKU PA SAPA NGANA, KINAPA NGANA MO SENGEL" dan saksi korban Dwi Oktavian Laliyo mengatakan Kembali "IH KINAPA SO BAPANGGE SENGEL BAGINI" sehingganya  Terdakwa I ABD. AZIS LALANTU melayangkan pukulan ke arah saksi korban Dwi Oktavian Laliyo, setelah itu Terdakwa II FRANKI ABDULLAH Alias ANGKI, Terdakwa III ZULKIFLI AMAI dan Terdakwa IV  WAHYU ADI SAPUTRA AKILIE ikut bersama-sama melakukan tindakan kekerasan secara terang-terangan di halaman Kafe NMC yang beralamatkan di Kelurahan Dulomo Selatan Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo terhadap saksi korban Dwi Oktavian Laliyo;

--------Bahwa berdasarkan  Barang Bukti berupa 1 (satu) buah FLASH DISK merk KIOXIA berisikan rekaman CCTV yang sudah disita berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 199/PenPid.B-SITA/2025/PN Gto, dimana pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 01.40 WITA terjadi peristiwa berupa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa I ABD. AZIS LALANTU, Terdakwa II FRANKI ABDULLAH Alias ANGKI, Terdakwa III ZULKIFLI AMAI dan Terdakwa IV WAHYU ADI SAPUTRA AKILIE tersebut dengan cara Terdakwa I melayangkan pukulan sebanyak 3 (tiga) kali ke arah saksi korban Dwi Oktavian Laliyo, selanjutnya Terdakwa II menarik dan menendang saksi korban Dwi Oktavian Laliyo sebanyak 2 (dua) kali,  Terdakwa III mencekik saksi korban Dwi Oktavian Laliyo dan Terdakwa IV melayangkan pukulan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali ke arah saksi korban Dwi Oktavian Laliyo, dimana peristiwa kekerasan secara bersama-sama terekam oleh CCTV, dimana rekaman CCTV tersebut diambil pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 01.40 WITA;

--------Bahwa selanjutnya atas tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh  Terdakwa I ABD. AZIS LALANTU, Terdakwa II FRANKI ABDULLAH Alias ANGKI, Terdakwa III ZULKIFLI AMAI dan Terdakwa IV WAHYU ADI SAPUTRA AKILIE secara terang-terangan di muka umum di halaman Kafe NMC yang beralamatkan di Kelurahan Dulomo Selatan Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo terhadap saksi korban Dwi Oktavian Laliyo tersebut, berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RUMAH SAKIT MULTAZAM KOTA GORONTALO yang ditandatangani oleh dr. Tyas Aulia Puspa pada tanggal 06 Juli 2025, dimana setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap saksi korban Dwi Oktavian Laliyo, ditemukan memar di dahi kanan, dada kiri bagian bawah, punggung belakang, tungkai bawah sebelah kiri, dan ibu jari, dimana luka-luka tersebut akibat persentuhan benda tumpul;

------Bahwa perbuatan Terdakwa I ABD. AZIS LALANTU, Terdakwa II FRANKI ABDULLAH Alias ANGKI, Terdakwa III ZULKIFLI AMAI dan Terdakwa IV WAHYU ADI SAPUTRA AKILIE dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu terhadap saksi korban Dwi Oktavian Laliyo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya