| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2026/PN Gto | 1.RUSLI WAHAB 2.ARFAN WAHAB 3.ENDANG WAHAB 4.NURNANINGSIH ABD. WAHAB DIU |
1.Mariyati Akaseh 2.Ibrahim Usman 3.Asriyanti Usman 4.Ismail Usman 5.Irfan Usman 6.Agus Hendy |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jan. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2026/PN Gto | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Jan. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan perbuatan Tergugat I s/d VI Adalah Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menetapkan bahwa objek sengketa yaitu : Sebidang Tanah Seluas ± 196.69 m2 terletak di Jl. Prof Dr H.B Jassin ex Agus Salim, Kel Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.Dengan batas-batas :
Adalah harta pusaka / warisan yang belum terbagi (budel) dari WAHAB DIU 4. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Alm WAHAB DIU yang meninggal dunia pada tanggal 26 Februari Tahun 1989. 5. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala surat-surat, sertifikat-sertifikat, atau dokumen kepemilikan lainnya atas nama Para Tergugat dan/atau Tergugat VI yang terbit di atas tanah Objek Sengketa. 6. Menyatakan bahwa transaksi jual beli antara Para Tergugat dengan Tergugat VI atas tanah Objek Sengketa adalah tidak sah, batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan. 7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (BPN Kota Gorontalo) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta melakukan pencoretan, dan/atau pencabutan segala bentuk sertifikat atau surat-surat yang terdaftar atas nama Para Tergugat dan/atau Tergugat VI yang berkaitan dengan Objek Sengketa di buku tanah BPN. 8. Menghukum Tergugat VI atau siapa pun yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan seluruh objek sengketa (termasuk bangunan dan/atau benda-benda lain yang melekat di atasnya) dan menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik, utuh, dan tanpa syarat. 9. Menghukum Tergugat I s/d VI untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan pengosongan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 10. Menghukum kepada Tergugat I s/d VI untuk tunduk dan patuh menghormati serta mentaati isi Putusan perkara ini. 11. Menghukum Tergugat I s/d VI untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini SUBSIDER Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ) |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
