Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2026/PN Gto 1.Adzhanil Prima Septy, S.H.
2.Monica Rosari Ayu, S.H.
3.I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H.
SULEMAN GOBEL alias EMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-154/P.5.13/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adzhanil Prima Septy, S.H.
2Monica Rosari Ayu, S.H.
3I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULEMAN GOBEL alias EMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
Bahwa Terdakwa Suleman Gobel Alias Eman pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Toto Selatan, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili, Terdakwa telah melakukan perbuatan “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”.

Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

A T A U

KEDUA
Bahwa Terdakwa Suleman Gobel Alias Eman pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Toto Selatan, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili, Terdakwa telah melakukan perbuatan “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian”

Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya