Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G/2025/PN Gto 1.ABDUL HARIS DUNGGIO
2.MYRNA DUNGGIO
1.GUI NONGE alias Gui
2.BOKA GUI alias Boka alias Boga
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 106/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL HARIS DUNGGIO
2MYRNA DUNGGIO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. RAHMAN SAHI, S.H., M.,H, CPL, CPArbABDUL HARIS DUNGGIO
2Adv. RAHMAN SAHI, S.H., M.,H, CPL, CPArbMYRNA DUNGGIO
Tergugat
NoNama
1GUI NONGE alias Gui
2BOKA GUI alias Boka alias Boga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KELURAHAN (LURAH) BULOTADAA TIMUR
2KEPALA KECAMATAN (CAMAT) SIPATANA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa objek sengketa adalah harta peninggalan almarhum John Dunggio sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II (Para Penggugat) sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa, dengan ukuran dan lokasi sebagai berikut ;

Ukuran

  •  

40,76 Meter x 61,14 Meter (Skala 1 : 100)

Luas Keseluruhan

  •  

2.492 M2

Lokasi/ Terletak di

  •  

Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo

Dengan batas-batas sebagai berikut ;

Utara

Berbatasan dengan tanah milik Kuni Helingo

Selatan

:

Berbatasan dengan tanah milik Yusuf Hulanggio

Barat

:

Berbatasan dengan tanah pekuburan umum

Timur

:

Berbatasan dengan tanah milik Haji Tamu

 

4. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menolak untuk mengosongkan dan menguasai Objek Sengketa tanpa hak yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap Para Penggugat;

5. Menyatakan seluruh perbuatan hukum, pengalihan hak, atau tindakan lain yang dilakukan oleh Para Tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak daripadanya, yang berhubungan dengan Objek Sengketa, adalah tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta batal demi hukum;

6. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk segera mengosongkan secara penuh dan tanpa syarat Objek Sengketa dari seluruh barang dan orang yang berada di bawah kekuasaan Para Tergugat, serta menyerahkan kembali Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik. apabila Para Tergugat lalai atau menolak melaksanakan putusan ini, maka pengosongan akan dilakukan dengan melibatkan bantuan aparat Kepolisian dan/atau militer yang berwenang, di bawah perintah dan pengawasan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Panitera;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiel Rp. 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) dan immateriel Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) total Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);

8. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas Objek Sengketa dalam perkara a quo adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

9. Menyatakan putusan ini layak dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun terdapat upaya hukum Verzet (perlawanan), Banding, atau Kasasi dari Para Tergugat, demi menjamin kepastian hukum dan tegaknya keadilan;

10. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II wajib tunduk, patuh, dan melaksanakan isi putusan ini, khususnya yang berkaitan dengan proses dan tindakan administratif guna penguatan atau penerbitan bukti kepemilikan Objek Sengketa atas nama Para Penggugat;

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara aquo;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak