| Petitum |
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan Provisi Pelawan;
2. Menyatakan Menunda pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan eksekusi Nomor : 5/Pdt.Eks/2025/PN Gto, jo. Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 100/Pdt.G/2024/PN Gto;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik;
3. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik satu-satunya atas tanah seluas 76.400 m?2; yang terletak di desa Botubarani, Kec. Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Prov. Gorontalo, dan juga merupakan satu-satunya pemegang Hak Guna Bangunan Nomor 01/Botubarani;
4. Membatalkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 5/Pdt.Eks/2025/PN Gto atau setidak-tidaknya Menyatakan Penetapan eksekusi Nomor : 5/Pdt.Eks/2025/PN Gto adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menghukum Turut Terlawan I, II, III, IV Dan Turut Terlawan V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |