| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2026/PN Gto | Fadli Hasan ST,. M.Si | Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2026/PN Gto | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan dan menetapkan sah secara hukum dan berharga serta berlaku mengikat para pihak di dalamnya, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 1 tanggal 01 Oktober 2015; 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat I yang telah memperjualbelikan Obyek Sengketa Adalah Perbuatan Melawan Hukum dan mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat, yakni : Sertifikat Hak Milik Nomor : 409 dengan Luas 401 m2 (empat ratus satu meter persegi) NIBEL : 30.01.000013819.0 yang terletak di Kelurahan Limba U1, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo. Atas nama Nelson Pomalingo dengan batas-batas :
4. Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang telah melakukan sewa dan/atau kontrak atas Obyek Sengketa Adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat; 5. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk mengosongkan dan meninggalkan obyek sengketa a quo dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun juga dan menyerahkannya kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat ganti rugi atas kerugian materiil yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum, yang ditaksir dan diperhitungkan secara patut sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), yang wajib dibayarkan secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 7. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat ganti rugi atas kerugian immateriil yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat, yang walaupun tidak dapat dihitung secara matematis, namun berdasarkan asas kepatutan, keadilan, serta kewenangan Majelis Hakim untuk menentukannya secara ex aequo et bono, patut dan layak dihargai sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), yang wajib dibayarkan secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 8. Menghukum Turut Tergugat III wajib tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan ini, khususnya yang berkaitan dengan proses dan Tindakan administratif atas penerbitan bukti kepemilikan obyek sengketa. 9. Menghukum Tergugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
