| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 199/Pid.B/2025/PN Gto | VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH | NOVALDIYANTO MILE, S.H. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 199/Pid.B/2025/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3032/P.5.10/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa NOVALDIYANTO MILE, S. H., pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 20.48 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kost Archi Jl. Palma Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, Melakukan Penganiayaan yang menyebabkan perasaan tidak enak / penderitaan atau rasa sakit / luka, atau merusak Kesehatan orang lain, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat yang telah dijelaskan diatas tersebut, Saksi Korban dan Terdakwa pada awalnya sedang menjemur pakaian bersama dan bercanda, namun Terdakwa tersinggung dengan candaan dari Korban yang kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Korban. Tak lama kemudian Terdakwa kembali lagi ke kamar Kost Korban dan berbaring di kamar Korban, Korban meminta tolong kepada Terdakwa untuk membelikan air minum tetapi Terdakwa menolak permintaan Korban tersebut. Oleh karena itu, Korban menyuruh pulang Terdakwa jika Terdakwa tidak bisa dimintai tolong. Terdakwa yang tersinggung oleh Korban karena disuruh pulang, kemudian Terdakwa langsung menampar Korban menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali yang mengenai bagian pipi sebelah kiri Korban, Korban mencoba melawan Terdakwa namun Terdakwa berhasil menahan Korban. Setelah itu, Terdakwa kembali menampar Korban menggunakan tangan kiri sebanyak dua kali yang mengenai bagian telinga sebelah kiri dan dibagian mulut Korban, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Korban dan Korban langsung mengunci kamar Kost Korban. Tak lama berselang, Terdakwa kembali ke kamar Kost Korban dengan alasan untuk mengambil charger Terdakwa yang tertinggal di kamar Kost Korban, tetapi Korban tidak membuka pintu kamar kost Korban, hal tersebut yang membuat Terdakwa menjebol pintu kamar kost Korban dengan cara menendang pintu tersebut dan Terdakwa berhasil masuk ke kamar kost Korban dengan cara mendobrak pintu kamar Korban tersebut. Setelah Terdakwa berada di dalam kamar kost Korban, Terdakwa kembali menendang Korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak dua kali yang mengenai bagian paha sebelah kiri dan kaki kiri Korban, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Korban di kamar kost tersebut. Bahwa berdasarkan Visum et Repertum atas nama DINDA PURNAMA SAU Nomor : 445/UPTD-RSUD.O/717/VI/2025 Tanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Eka Z. R. P. Madjid sebagai Dokter pemeriksa pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha dengan hasil pemeriksaan luar :
Dengan Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan adanya tanda kekerasan tumpul titik
Perbuatan Terdakwa NOVALDIYANTO MILE, S. H. sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
