Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Gto 1.VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
2.Andi Kurnia, S.H., M.H
MUFTASYAM BASALAMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-591/P.5.10/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
2Andi Kurnia, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUFTASYAM BASALAMAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUFTASYAM BASALAMAH, dalam kurun waktu bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di wilayah hukum Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, Terdakwa MUFTASYAM BASALAMAH berada di warung yang bertempat di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo bersama dengan anak Terdakwa yang sedang bermain dengan anak saksi Korban IQFA FARID BASALAMA di depan sebuah warung milik keluarga Korban;
  • Bahwa Anak Terdakwa MUFTASYAM BASALAMAH menginginkan mainan milik anak Korban, namun tidak diberikan, sehingga anak Terdakwa menangis;
  • Bahwa atas hal tersebut Terdakwa MUFTASYAM BASALAMAH meluapkan emosi dengan marah-marah di warung dan memaki anak Korban, serta menendang kursi yang berada di warung tersebut;
  • Bahwa kemudian saksi Korban IQFA FARID BASALAMA menegur Terdakwa MUFTASYAM BASALAMAH dan mempertanyakan ucapan Terdakwa yang memaki anak Korban, sehingga terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan saksi Korban IQFA FARID BASALAMA;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa MUFTASYAM BASALAMAH dengan sengaja dan sadar melakukan kekerasan fisik terhadap Korban dengan cara yaitu:
  • Mendorong saksi Korban IQFA FARID BASALAMA dengan menggunakan kedua tangan hingga Korban terjatuh dan mengenai meja;
  • Menarik rambut saksi Korban IQFA FARID BASALAMA dengan menggunakan tangan kiri;
  • Menendang saksi Korban IQFA FARID BASALAMA pada bagian dada sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. APRIANTO JACOB, akibat perbuatan Terdakwa MUFTASYAM BASALAMAH tersebut, saksi Korban IQFA FARID BASALAMA mengalami luka memar pada wajah dan dada akibat kekerasan benda tumpul dan menyebabkan luka derajat ringan sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor 38/RSU-BK/01/III/2025 tanggal 28 Maret 2025 oleh dr. Aprianto Jacob atas nama IQFA FARID BASALAMA.

Perbuatan Terdakwa MUFTASYAM BASALAMAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya