Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2026/PN Gto RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H. Junaidi Lamami Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-931/P.5.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Junaidi Lamami[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa terdakwa JUNAIDI LAMAMI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kantor J&T Agussalim di Jl. Prof. Dr. H.B. Jassin Kec. Dungingi, Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) yaitu Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan ayat (3) yaitu Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------

 

Berawal pada hari Senin Tanggal 3 Juni 2025 Tim BPOM Gorontalo mendapatkan informasi dari Laporan Masyarakat bahwa terdapat pengiriman obat Triheksiphenidyl melalui salah satu eksedisi yaitu J&T Agussalim di Jl. Prof. Dr. H.B. Jassin Kec. Dungingi, Kota Gorontalo, setelah menerima informasi tersebut petugas Tim BPOM Gorontalo menghubungi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk melakukan pendampingan dalam rangka Wasmalitrik. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2025 saksi FAZRUL NANTO SIMBUKA dan saksi MOHAMAD HIDAYAT TULUTLI bersama Tim Gabungan BPOM Gorontalo dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Gorontalo lainnya melakukan pemantauan di kantor J&T Agussalim, sekitar pukul 11.30 WITA ada seorang laki – laki yang setelahnya diketahui bernama terdakwa JUNAIDI LAMAMI keluar dari kantor J&T Agussalim sambil membawa sebuah paket yang dicurigai berisi obat Triheksiphenidyl, setelah itu Tim Gabungan melakukan pengamanan terdakwa di kantor J&T Agussalim, kemudian Tim menghubungi aparat kelurahan setempat, selanjutnya dilakukan pemeriksaan setempat terhadap terdakwa, setelah itu Tim meminta terdakwa membuka paket tersebut dengan disaksikan oleh aparat kelurahan setempat, setelah paket dibuka didalamnya ditemukan 50 strip atau 500 butir obat Triheksiphenidyl, yang merupakan Obat keras yang di golongkan sebagai OOT (obat-obatan tertentu yang sering disalah gunakan), dari pengakuan terdakwa paket obat tersebut di pesan melalui market place Shopee dan digunakan untuk di konsumsi sendiri tetapi terdapat bukti percakapan di HPnya bahwa paket tersebut juga diedarkan. Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti dilakukan pemeriksaan lanjutan di kantor BPOM Gorontalo.

 

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan tehadap terdakwa diketahui terdakwa membeli obat Trihexiphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) strip tersebut dari Sdr. UNU AK47 BOSTON kemudian penjual tersebut membuka akun di shopee sehingga terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp.935.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Adapun tujuan terdakwa membeli obat Trihexiphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) strip adalah sebagian untuk dikonsumsi sendiri, sebagian untuk dibagikan kepada teman-temannya salah satunya saksi AMANDA HARUN dan untuk dijual kembali dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir salah satunya kepada Sdr. DANDY KECENG.

 

Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor : SP/DIK/25.111.102.01.04.0002.K/03/07.25 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Sdri. FITRIANA NUR HUSAIN, S.Si, Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan sebagai berikut :

 

Nama sampel         : TRIHEXYPHENIDYL

Uji yang dilakukan   : Identifikasi triheksifenidil HCL

Hasil                      : Positif triheksifenidil HCL

Penetapan kadar    : 209,72%

Syarat Kadar          : 90,0-110,0%

Metode                  : HPLC

 

Bahwa berdasarkan Daftar Produk yang merupakan lampiran Nota Dinas Ketua Tim Penindakan Nomor : PW.01.05.23A.06.25.70 tanggal 18 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. MUINDAR, S.Si, Apt., M.Si, menerangkan sebagai berikut :

 

NO

NAMA

PRODUSEN

NIE

STATUS

1

TRIHEKSYPHENIDYL Tablet 2 mg

-

GKL 9817104710A1

 

Batch 1309028

 

Exp Date 07 2028

Bahwa penandaan atau tampilan obat tidak sesuai dengan yang didaftarkan / Tanpa Izin Edar (TIE).

 

Bahwa terdakwa bukan merupakan fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain yang telah memiliki perizinan berusaha dalam mengedarkan sediaan farmasi, serta Trihexyhenidyl yang dilakukan pengujian tersebut mengandung kadar 209,72%, hal tersebut jauh dari syarat standar sebesar 90,0-110,0%, sehingga produk Trihexyhenidyl yang dilakukan pengujian tidak memenuhi standar persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan yang telah ditetapkan.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------

 

KEDUA :

-----Bahwa terdakwa JUNAIDI LAMAMI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kantor J&T Agussalim di Jl. Prof. Dr. H.B. Jassin Kec. Dungingi, Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Senin Tanggal 3 Juni 2025 Tim BPOM Gorontalo mendapatkan informasi dari Laporan Masyarakat bahwa terdapat pengiriman obat Triheksiphenidyl melalui salah satu eksedisi yaitu J&T Agussalim di Jl. Prof. Dr. H.B. Jassin Kec. Dungingi, Kota Gorontalo, setelah menerima informasi tersebut petugas Tim BPOM Gorontalo menghubungi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk melakukan pendampingan dalam rangka Wasmalitrik. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2025 saksi FAZRUL NANTO SIMBUKA dan saksi MOHAMAD HIDAYAT TULUTLI bersama Tim Gabungan BPOM Gorontalo dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Gorontalo lainnya melakukan pemantauan di kantor J&T Agussalim, sekitar pukul 11.30 WITA ada seorang laki – laki yang setelahnya diketahui bernama terdakwa JUNAIDI LAMAMI keluar dari kantor J&T Agussalim sambil membawa sebuah paket yang dicurigai berisi obat Triheksiphenidyl, setelah itu Tim Gabungan melakukan pengamanan terdakwa di kantor J&T Agussalim, kemudian Tim menghubungi aparat kelurahan setempat, selanjutnya dilakukan pemeriksaan setempat terhadap terdakwa, setelah itu Tim meminta terdakwa membuka paket tersebut dengan disaksikan oleh aparat kelurahan setempat, setelah paket dibuka didalamnya ditemukan 50 strip atau 500 butir obat Triheksiphenidyl, yang merupakan Obat keras yang di golongkan sebagai OOT (obat-obatan tertentu yang sering disalah gunakan), dari pengakuan terdakwa paket obat tersebut di pesan melalui market place Shopee dan digunakan untuk di konsumsi sendiri tetapi terdapat bukti percakapan di HPnya bahwa paket tersebut juga diedarkan. Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti dilakukan pemeriksaan lanjutan di kantor BPOM Gorontalo.

 

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan tehadap terdakwa diketahui terdakwa membeli obat Trihexiphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) strip tersebut dari Sdr. UNU AK47 BOSTON kemudian penjual tersebut membuka akun di shopee sehingga terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp.935.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Adapun tujuan terdakwa membeli obat Trihexiphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) strip adalah sebagian untuk dikonsumsi sendiri, sebagian untuk dibagikan kepada teman-temannya salah satunya saksi AMANDA HARUN dan untuk dijual kembali dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir salah satunya kepada Sdr. DANDY KECENG.

 

Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Nomor : SP/DIK/25.111.102.01.04.0002.K/03/07.25 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Sdri. FITRIANA NUR HUSAIN, S.Si, Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan sebagai berikut :

 

Nama sampel    : TRIHEXYPHENIDYL

Uji yang dilakukan       : Identifikasi triheksifenidil HCL

Hasil                 : Positif triheksifenidil HCL

Penetapan kadar         : 209,72%

Syarat Kadar     : 90,0-110,0%

Metode             : HPLC

 

Bahwa berdasarkan Daftar Produk yang merupakan lampiran Nota Dinas Ketua Tim Penindakan Nomor : PW.01.05.23A.06.25.70 tanggal 18 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. MUINDAR, S.Si, Apt., M.Si, menerangkan sebagai berikut :

 

NO

NAMA

PRODUSEN

NIE

STATUS

1

TRIHEKSYPHENIDYL Tablet 2 mg

-

GKL 9817104710A1

 

Batch 1309028

 

Exp Date 07 2028

Bahwa penandaan atau tampilan obat tidak sesuai dengan yang didaftarkan / Tanpa Izin Edar (TIE).

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, selain itu TRIHEKSYPHENIDYL Tablet 2 mg yang diedarkan oleh terdakwa merupakan Obat Keras dengan Tanda ditunjukkan dengan Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan hurup “K” yang menyentuh garis tepi, dan di penandaanya harus dicantum kalimat “Harus dengan Resep Dokter”.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya