Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2025/PN Gto RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H. HARDI RACHMAN ABD. RAZAK Alias ADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3079/P.5.10/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDI RACHMAN ABD. RAZAK Alias ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa HARDI RACHMAN ABD. RAZAK alias ADI pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Gunung Boliyohuto Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 14.30 wita, terdakwa menghubungi Sdr. OYAN untuk meminta Narkotika jenis shabu dan Sdr. OYAN memerintahkan terdakwa untuk datang ke tempat biasa yakni di dekat perempatan Gudang Coca Cola, setelah itu komunikasi terputus, kemudian sekira pukul 15.30 wita, terdakwa mendatangi lokasi tersebut dan mengambil Narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan pembungkus rokok  troy dan terletak di samping rumah warga, setelah itu terdakwa membawa Narkotika jenis shabu tersebut ke rumahnya yang beralamat di Jalan Gunung Boliyohuto Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dan menyimpannya di bawah rak piring yang terletak di dapur rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 12.30 wita, saksi FRENKY CHARLES RUNTULALO dan saksi MOHAMAD ADNAN NANTU yang merupakan petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika yang terjadi di sekitar Jalan Gunung Boliyohuto Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dan mengarah kepada terdakwa, melakukan pemantauan di sekitar lokasi rumah terdakwa, kemudian sekira pukul 13.40 petugas mengetuk pintu rumah tersebut dan dibuka oleh terdakwa, namun saat petugas menanyakan terkait barang Narkotika jenis shabu terdakwa menjawab tidak ada, sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan di dalam rumah terdakwa, lalu saat berada di dapur rumah terdakwa petugas melihat tisu yang terlilit dengan lakban berwarna bening dan terletak di bawah rak piring, kemudian petugas memerintahkan terdakwa untuk mengambil tisu yang terlilit dengan lakban berwarna bening tersebut dan membukanya, setelah dibuka oleh terdakwa tisu yang terlilit dengan lakban berwarna bening terdapat 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. OYAN sebagai bonus karena terdakwa telah menjual Narkotika jenis shabu. Kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi KARMILA SADU, terdakwa kembali menyerahkan 1 (satu) buah alat hisap Bong yang terdakwa sembunyikan di kandang ayam yang terletak di samping rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yakni 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah alat hisap Bong ke Polda Gorontalo.
  • Bahwa terdakwa mengakui sudah sering mengambil Narkotika jenis shabu dari Sdr. OYAN untuk dijual dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per sachetnya, dengan cara pemesan Narkotika jenis shabu menghubungi terdakwa dan mentranfer uang pembayaran Narkotika jenis shabu ke rekening BRI dengan nomor 513201005046502 milik terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. OYAN untuk memesan Narkotika jenis shabu dan membayarnya dengan cara mentransfer ke akun Dana milik Sdr. OYAN melalui toko Alfamart, selanjutnya Sdr. OYAN akan mengirimkan alamat lemparan kepada terdakwa dan terdakwa segera mendatangi alamat tersebut, setelah mengambil lemparan Narkotika jenis shabu terdakwa menyerahkannya kepada pemesan. Kemudian setelah berhasil menjual Narkotika jenis shabu kepada 3 (tiga) orang pembeli, terdakwa menerima 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dari Sdr. OYAN sebagai bonus untuk terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0063, tanggal 03 Juni 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.

 

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamphetamine

Positif

Posiitif

MA PPOMN/NO.02/OB/07

Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal putih

-

MA PPOMN/NO.02/OB/07

Organoleptis

 

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 2 Juni 2025 terhadap barang bukti berupa :

1 (satu) sachet plastik dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 187,25 mg

Berat wadah + zat = 187,25 mg

Berat wadah =121, 14 mg

Berat zat = 66,11 mg

Wadah + Zat = 133,67 mg

Berat wadah = 81,61 mg

Berat zat       = 52,06 mg

 

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 66,11 mg atau 0,06611 gram
  • Berat sampel untuk pengujian = 52,06 mg atau 0,05206 gram
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan ataupun menguasai Narkotika jenis shabu.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa HARDI RACHMAN ABD. RAZAK alias ADI pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Gunung Boliyohuto Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 14.30 wita, terdakwa menghubungi Sdr. OYAN untuk meminta Narkotika jenis shabu dan Sdr. OYAN memerintahkan terdakwa untuk datang ke tempat biasa yakni di dekat perempatan Gudang Coca Cola, setelah itu komunikasi terputus, kemudian sekira pukul 15.30 wita, terdakwa mendatangi lokasi tersebut dan mengambil Narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan pembungkus rokok  troy dan terletak di samping rumah warga, setelah itu terdakwa membawa Narkotika jenis shabu tersebut ke rumahnya yang beralamat di Jalan Gunung Boliyohuto Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dan menyimpannya di bawah rak piring yang terletak di dapur rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 12.30 wita, saksi FRENKY CHARLES RUNTULALO dan saksi MOHAMAD ADNAN NANTU yang merupakan petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika yang terjadi di sekitar Jalan Gunung Boliyohuto Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dan mengarah kepada terdakwa, melakukan pemantauan di sekitar lokasi rumah terdakwa, kemudian sekira pukul 13.40 petugas mengetuk pintu rumah tersebut dan dibuka oleh terdakwa, namun saat petugas menanyakan terkait barang Narkotika jenis shabu terdakwa menjawab tidak ada, sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan di dalam rumah terdakwa, lalu saat berada di dapur rumah terdakwa petugas melihat tisu yang terlilit dengan lakban berwarna bening dan terletak di bawah rak piring, kemudian petugas memerintahkan terdakwa untuk mengambil tisu yang terlilit dengan lakban berwarna bening tersebut dan membukanya, setelah dibuka oleh terdakwa tisu yang terlilit dengan lakban berwarna bening terdapat 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. OYAN sebagai bonus karena terdakwa telah menjual Narkotika jenis shabu. Kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi KARMILA SADU, terdakwa kembali menyerahkan 1 (satu) buah alat hisap Bong yang terdakwa sembunyikan di kandang ayam yang terletak di samping rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yakni 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah alat hisap Bong ke Polda Gorontalo.
  • Bahwa terdakwa mengakui sudah sering mengambil Narkotika jenis shabu dari Sdr. OYAN untuk dijual dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per sachetnya, dengan cara pemesan Narkotika jenis shabu menghubungi terdakwa dan mentranfer uang pembayaran Narkotika jenis shabu ke rekening BRI dengan nomor 513201005046502 milik terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. OYAN untuk memesan Narkotika jenis shabu dan membayarnya dengan cara mentransfer ke akun Dana milik Sdr. OYAN melalui toko Alfamart, selanjutnya Sdr. OYAN akan mengirimkan alamat lemparan kepada terdakwa dan terdakwa segera mendatangi alamat tersebut, setelah mengambil lemparan Narkotika jenis shabu terdakwa menyerahkannya kepada pemesan. Kemudian setelah berhasil menjual Narkotika jenis shabu kepada 3 (tiga) orang pembeli, terdakwa menerima 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dari Sdr. OYAN sebagai bonus untuk terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0063, tanggal 03 Juni 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
  • Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamphetamine

Positif

Posiitif

MA PPOMN/NO.02/OB/07

Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal putih

-

MA PPOMN/NO.02/OB/07

Organoleptis

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 2 Juni 2025 terhadap barang bukti berupa :

1 (satu) sachet plastik dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 187,25 mg

Berat wadah + zat = 187,25 mg

Berat wadah =121, 14 mg

Berat zat = 66,11 mg

Wadah + Zat = 133,67 mg

Berat wadah = 81,61 mg

Berat zat       = 52,06 mg

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 66,11 mg atau 0,06611 gram
  • Berat sampel untuk pengujian = 52,06 mg atau 0,05206 gram
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan ataupun menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------

Pihak Dipublikasikan Ya