| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2026/PN Gto | SUMARLIN K. ABDULLAH | 1.ALFIAN YOUDI KRISTIAN WUISAN 2.BONI S. HARAS 3.PIMPINAN MOLADIN 4.VEIBE SILVIA PARENGKUAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2026/PN Gto | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik sah dari obyek sengketa berupa 3(Tiga) unit kenderaan roda 4(empat) yang masing-masing :
3. Menyatakan Para Tergugat terbukti melanggar Pasal 1365 KUHPerdata telah melakukan Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad); 4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari obyek sengketa berupa 3(tiga) unit kenderaan roda 4(empat) untuk segera menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa dibebani hak tanggungan dan penyerahan tersebut bila perlu dengan bantuan Alat keamanan Negara Aparat Kepolisian maupun alat Negara lainnya atau mengembalikan kerugian yang telah diderita Penggugat jika ditotalkan kerugian yang dialami dari obyek sengketa 3(tiga) unit kenderaan tersebut oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat, kepada Penggugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 6. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, segala bentuk surat-surat, yang menjadi dasar Para Tergugat melakukan perbuatan hukum jual beli atas obyek sengketa 3(tiga) unit kenderaan roda 4(empat) milik Penggugat; 7. Menyatakan memiliki kekuatan hukum mengikat segala bentuk surat-surat, yang menjadi dasar Penggugat mengajukan gugatan a quo atas kepemilikan obyek sengketa 3(tiga) unit kenderaan roda 4(empat) milik Penggugat; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 9. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
