Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2026/PN Gto Samba Sadikin, SH RIZKI BASIRU Alias IKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan -B-157/P.5.10/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Samba Sadikin, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI BASIRU Alias IKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa RIZKI BASIRU alias IKI bertindak sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO (dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Hi. Nani Wartabone Kelurahan Limba U 1 Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, memproduksikan atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan  yang tidak memenuhi standar, dan/atau persyaratan keamanan , khasiat/kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 20.20 wita, saksi EDI SURYANTO dan saksi DELKI ISMAIL yang merupakan petugas Opsnal Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima infomasi dari masyarakat tentang adanya paket yang diduga berisi obat-obatan yang sering disalahgunakan, minindaklanjuti informasi dengan melakukan pemantauan di sekitar Kantor Jasa Pengiriman Si Cepat yang beralamat di Kelurahan Buladu Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, beberapa saat kemudian terlihat terdakwa RIZKY BASIRU alias IKI masuk ke dalam kantor tersebut dan keluar dengan membawa 1 (satu) buah paket yang diduga berisi obat-obatan yang sering disalahgunakan, setelah itu petugas langsung menghampiri saksi RIZKY BASIRU alias IKI, setelah dilakukan interogasi, saksi RIZKY BASIRU alias IKI mengakui bahwa paket tersebut adalah milik saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO, sehingga petugas memerintahkan terdakwa RIZKY BASIRU alias IKI untuk mengantarkan paket tersebut dengan diawasi oleh petugas, kemudian setelah tiba di sebuah lorong di Jalan Hi Nani Wartabone Kelurahan Limba U1, terdakwa RIZKY BASIRU alias IKI masuk ke dalam sebuah rumah dan mengantarkan paket tersebut, setelah itu terdakwa RIZKY BASIRU alias IKI kembali menemui petugas yang melakukan pemantauan di sekitar lokasi rumah tersebut. Kemudian sekira pukul  21.30 Wita, petugas mengetuk pintu rumah tersebut dan dibuka oleh istri dari saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO, tidak lama kemudian saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO keluar dari dalam kamar, setelah dilakukan interogasi saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO mengakui bahwa benar saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO menjual obat-obatan yang sering disalahgunakan, setelah itu saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO masuk ke dalam kamar dan dengan disaksikan oleh masyarakat, saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO menunujukkan kepada petugas obat jenis Neomethor sebanyak 20 (dua) puluh strip atau 200 (dua ratus) tablet, kemudian petugas menanyakan paket yang sebelumnya telah diantarkan oleh terdakwa RIZKY BASIRU alias IKI, lalu saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO langsung menuju ke arah belakang rumahnya dan menunjukkan kepada petugas paket yang saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO sembunyikan di dinding papan rumah kosong yang terletak di belakang rumah saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO, setelah dibuka oleh saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO paket tersebut berisi 100 (seratus) strip obat yang sering disalahgunakan jenis Seledryl dan saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO mengaku paket tersebut benar milik saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO yang dibeli oleh terdakwa RIZKY BASIRU alias IKI melalui aplikasi Tokopedia seharga Rp.870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan metode pembayaran COD (cash on delivery) dan saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO telah menyerahkan uang sejumlah Rp.870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada terdakwa RIZKY BASIRU alias IKI untuk membayar paket tersebut, setelah itu saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO kembali menunjukkan 11 (sebelas) strip atau 110 tablet obat jenis Ifarsyl dan 20 (dua) puluh strip atau 200 (dua ratus) tablet obat jenis Neomethor yang saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO simpan di rumah kakak dari saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO yang terletak di depan rumah saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO dan saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO mengakui peruntukkan obat-obatan yang sering disalahgunakan tersebut adalah untuk diedarkan dengan cara dijual, selanjutnya saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO, saksi RIZKY BASIRU alias IKI dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO dan terdakwa RIZKY BASIRU alias IKI sudah mengedarkan atau menjual obat-obatan yang sering disalahgunakan jenis, Ifarsyl, Seledryl dan Neomethor sejak tahun 2023 dengan harga bervariasi, dimana untuk obat jenis Ifarsyl dan Seledryl dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) strip dan untuk obat jenis Neomethor seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil penelusuran database BPOM nomor : B-PW 01.10.9B.09.24.1187 tanggal 10 September 2024, B-PW 01.10.9B.09.24.1188 tanggal 10 September 2024 dan B-PW 01.10.9B.09.24.1189 tanggal 10 September 2024   didapatkan hasil sebagai berikut :

 

No

NAMA PRODUK

PRODUSEN/PENDAFTAR

NIE (Nomor Izin Edar)

Status

1.

SELEDRYL

Dekstromethropan Hbr 15 Mg

Guaifenesin 100 Mg

Chlorphenamine Maleate 2 Mg

Kemasan Strip @12 kaplet

PT. SEJAHTERA LESTARI FARMA-INDONESIA

DTL0636701004A1

Bahwa obat dengan nomor izin edar tersebut terdaftar dalam golongan obat bebas terbatas jenis obat obat tertentu sesuai peraturan Badan Pengawasan Obat dan makanan nomor 10 Tahnun 2019 tentang pedoman pengelolaan Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.

2.

NEOMETHOR

Dekstromethropan Hbr 15 Mg

Dophenhydramine

HCI 10 Mg

Kemasan Strip @10 tablet

PT. ERLIMPEX-INDONESIA

DTL1606418610A1

Bahwa obat dengan nomor izin edar tersebut terdaftar dalam golongan obat bebas terbatas jenis obat obat tertentu sesuai peraturan Badan Pengawasan Obat dan makanan nomor 10 Tahnun 2019 tentang pedoman pengelolaan Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.

3.

IFARSYL

Guaifenesin 100 Mg

Dekstromethropan Hbr 15 Mg

Chlorphenamine Maleate 2 Mg

Kemasan strip @kaplet

 

PT. IFARS-Phamaceutical

DTL1109221804A1

Bahwa obat dengan nomor izin edar tersebut terdaftar dalam golongan obat bebas terbatas jenis obat obat tertentu sesuai peraturan Badan Pengawasan Obat dan makanan nomor 10 Tahnun 2019 tentang pedoman pengelolaan Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.

 

  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat-obatan yang sering disalahgunakan jenis Ifarsyl, Seledryl dan Neomethor, tidak memenuhi standar, dan/atau persyaratan keamanan , khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 435  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UURI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                            ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa RIZKI BASIRU alias IKI bertindak sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO (dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Hi. Nani Wartabone Kelurahan Limba U 1 Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, yang tidak memiliki keahlian dan kewenanangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 Ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 20.20 wita, saksi EDI SURYANTO dan saksi DELKI ISMAIL yang merupakan petugas Opsnal Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima infomasi dari masyarakat tentang adanya paket yang diduga berisi obat-obatan yang sering disalahgunakan, minindaklanjuti informasi dengan melakukan pemantauan di sekitar Kantor Jasa Pengiriman Si Cepat yang beralamat di Kelurahan Buladu Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, beberapa saat kemudian terlihat terdakwa RIZKY BASIRU alias IKI masuk ke dalam kantor tersebut dan keluar dengan membawa 1 (satu) buah paket yang diduga berisi obat-obatan yang sering disalahgunakan, setelah itu petugas langsung menghampiri saksi RIZKY BASIRU alias IKI, setelah dilakukan interogasi, saksi RIZKY BASIRU alias IKI mengakui bahwa paket tersebut adalah milik saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO, sehingga petugas memerintahkan terdakwa RIZKY BASIRU alias IKI untuk mengantarkan paket tersebut dengan diawasi oleh petugas, kemudian setelah tiba di sebuah lorong di Jalan Hi Nani Wartabone Kelurahan Limba U1, terdakwa RIZKY BASIRU alias IKI masuk ke dalam sebuah rumah dan mengantarkan paket tersebut, setelah itu terdakwa RIZKY BASIRU alias IKI kembali menemui petugas yang melakukan pemantauan di sekitar lokasi rumah tersebut. Kemudian sekira pukul  21.30 Wita, petugas mengetuk pintu rumah tersebut dan dibuka oleh istri dari saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO, tidak lama kemudian saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO keluar dari dalam kamar, setelah dilakukan interogasi saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO mengakui bahwa benar saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO menjual obat-obatan yang sering disalahgunakan, setelah itu saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO masuk ke dalam kamar dan dengan disaksikan oleh masyarakat, saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO menunujukkan kepada petugas obat jenis Neomethor sebanyak 20 (dua) puluh strip atau 200 (dua ratus) tablet, kemudian petugas menanyakan paket yang sebelumnya telah diantarkan oleh terdakwa RIZKY BASIRU alias IKI, lalu saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO langsung menuju ke arah belakang rumahnya dan menunjukkan kepada petugas paket yang saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO sembunyikan di dinding papan rumah kosong yang terletak di belakang rumah saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO, setelah dibuka oleh saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO paket tersebut berisi 100 (seratus) strip obat yang sering disalahgunakan jenis Seledryl dan saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO mengaku paket tersebut benar milik saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO yang dibeli oleh terdakwa RIZKY BASIRU alias IKI melalui aplikasi Tokopedia seharga Rp.870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan metode pembayaran COD (cash on delivery) dan saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO telah menyerahkan uang sejumlah Rp.870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada terdakwa RIZKY BASIRU alias IKI untuk membayar paket tersebut, setelah itu saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO kembali menunjukkan 11 (sebelas) strip atau 110 tablet obat jenis Ifarsyl dan 20 (dua) puluh strip atau 200 (dua ratus) tablet obat jenis Neomethor yang saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO simpan di rumah kakak dari saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO yang terletak di depan rumah saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO dan saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO mengakui peruntukkan obat-obatan yang sering disalahgunakan tersebut adalah untuk diedarkan dengan cara dijual, selanjutnya saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO, saksi RIZKY BASIRU alias IKI dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa saksi REYNOLD UMAR alias ABA RINO dan terdakwa RIZKY BASIRU alias IKI sudah mengedarkan atau menjual obat-obatan yang sering disalahgunakan jenis, Ifarsyl, Seledryl dan Neomethor sejak tahun 2023 dengan harga bervariasi, dimana untuk obat jenis Ifarsyl dan Seledryl dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) strip dan untuk obat jenis Neomethor seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil penelusuran database BPOM nomor : B-PW 01.10.9B.09.24.1187 tanggal 10 September 2024, B-PW 01.10.9B.09.24.1188 tanggal 10 September 2024 dan B-PW 01.10.9B.09.24.1189 tanggal 10 September 2024   didapatkan hasil sebagai berikut :

 

No

NAMA PRODUK

PRODUSEN/PENDAFTAR

NIE (Nomor Izin Edar)

Status

1.

SELEDRYL

Dekstromethropan Hbr 15 Mg

Guaifenesin 100 Mg

Chlorphenamine Maleate 2 Mg

Kemasan Strip @12 kaplet

PT. SEJAHTERA LESTARI FARMA-INDONESIA

DTL0636701004A1

Bahwa obat dengan nomor izin edar tersebut terdaftar dalam golongan obat bebas terbatas jenis obat obat tertentu sesuai peraturan Badan Pengawasan Obat dan makanan nomor 10 Tahnun 2019 tentang pedoman pengelolaan Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.

2.

NEOMETHOR

Dekstromethropan Hbr 15 Mg

Dophenhydramine

HCI 10 Mg

Kemasan Strip @10 tablet

PT. ERLIMPEX-INDONESIA

DTL1606418610A1

Bahwa obat dengan nomor izin edar tersebut terdaftar dalam golongan obat bebas terbatas jenis obat obat tertentu sesuai peraturan Badan Pengawasan Obat dan makanan nomor 10 Tahnun 2019 tentang pedoman pengelolaan Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.

3.

IFARSYL

Guaifenesin 100 Mg

Dekstromethropan Hbr 15 Mg

Chlorphenamine Maleate 2 Mg

Kemasan strip @kaplet

 

PT. IFARS-Phamaceutical

DTL1109221804A1

Bahwa obat dengan nomor izin edar tersebut terdaftar dalam golongan obat bebas terbatas jenis obat obat tertentu sesuai peraturan Badan Pengawasan Obat dan makanan nomor 10 Tahnun 2019 tentang pedoman pengelolaan Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian farmasi untuk mengedarkan obat-obatan yang sering disalahgunakan jenis Ifarsyl, Seledryl dan Neomethor.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 436 Ayat (1)   Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya