Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Gto 1.RUSLI WAHAB
2.ARFAN WAHAB
3.ENDANG WAHAB
4.NURNANINGSIH ABD. WAHAB DIU
1.Mariyati Akaseh
2.Ibrahim Usman
3.Asriyanti Usman
4.Ismail Usman
5.Irfan Usman
6.Agus Hendy
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSLI WAHAB
2ARFAN WAHAB
3ENDANG WAHAB
4NURNANINGSIH ABD. WAHAB DIU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR DAULIMA. SHRUSLI WAHAB
2ISKANDAR DAULIMA. SHARFAN WAHAB
3ISKANDAR DAULIMA. SHENDANG WAHAB
4ISKANDAR DAULIMA. SHNURNANINGSIH ABD. WAHAB DIU
Tergugat
NoNama
1Mariyati Akaseh
2Ibrahim Usman
3Asriyanti Usman
4Ismail Usman
5Irfan Usman
6Agus Hendy
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan perbuatan Tergugat I s/d VI Adalah Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menetapkan bahwa objek  sengketa yaitu :

Sebidang Tanah Seluas ± 196.69 m2 terletak di Jl. Prof Dr H.B Jassin ex Agus Salim, Kel Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.Dengan batas-batas :

  • UTARA                :± 22 M berbatasan dengan Tanah Milik Wahab Diu,Yang di kontrak oleh warung “Kang Jhon”
  • TIMUR                 : ± 9.60 M berbatasan dengan Jalan Prof. H.B Jassin
  • SELATAN           : ± 22.2 M berbatasan kintal dengan Salima Diu(dahulu) Sekarang sudah berganti kepemilikan.
  • BARAT    :           ± 8.20 M berbatasan dengan tanah milik Salima Diu.

Adalah harta pusaka / warisan yang belum terbagi (budel) dari WAHAB DIU

4. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Alm WAHAB DIU yang meninggal dunia pada tanggal 26 Februari Tahun 1989.

5. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala surat-surat, sertifikat-sertifikat, atau dokumen kepemilikan lainnya atas nama Para Tergugat dan/atau Tergugat VI yang terbit di atas tanah Objek Sengketa.

6. Menyatakan bahwa transaksi jual beli antara Para Tergugat dengan Tergugat VI atas tanah Objek Sengketa adalah tidak sah, batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan.

7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (BPN Kota Gorontalo) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta melakukan pencoretan, dan/atau pencabutan segala bentuk sertifikat atau surat-surat yang terdaftar atas nama Para Tergugat dan/atau Tergugat VI yang berkaitan dengan Objek Sengketa di buku tanah BPN.

8. Menghukum Tergugat VI atau siapa pun yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan seluruh objek sengketa (termasuk bangunan dan/atau benda-benda lain yang melekat di atasnya) dan menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik, utuh, dan tanpa syarat.

9. Menghukum Tergugat I s/d VI untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan pengosongan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

10. Menghukum kepada Tergugat I s/d VI untuk tunduk dan patuh menghormati serta mentaati isi Putusan perkara ini.

11. Menghukum Tergugat I s/d VI untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak