|
|
Bahwa Terdakwa Wiliyanto Aligeli selaku Kepala Desa Dataran Hijau, Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Bone Bolango Nomor: 17.i/KEP/BUP BB/119/2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dataran Hijau Kecamatan Pinogu Kabupaten Bone Bolango tanggal 2 Januari 2020 untuk periode tahun 2020 s/d tahun 2026. Terdakwa Wiliyanto Aligeli diberhentikan berdasarkan SK Bupati Kabupaten Bone Bolango Nomor: 103.b/KEP/BUP.BB/119/2025 tentang Pengesahan Pemberhentian Sementara Kepala Desa Dataran Hijau Kecamatan Pinogu atas nama Wiliyanto Aligeli tanggal 26 Juni 2025. Pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2019, tahun 2020, dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, secara bersama-sama dengan Saksi Bambang Mataihu (dilakukan penuntutan secara terpisah), bertempat di Kantor Kepala Desa Dataran Hijau, Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dalam Pengelolaan Dana Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2020 dan Pengelolaan Dana Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2021, secara melawan hukum yakni: -------------------------
- Melakukan pengelolaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan:
- Mencairkan anggaran kegiatan pengadaan lampu Solar Home System (SHS) akan tetapi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan atau fiktif;
- Pembayaran honor guru ngaji, kader kesehatan, kader pembangunan desa dan insentif TPK atas nama Yordin Uke yang besarannya tidak sesuai dengan anggaran dana desa atau anggaran dalam APBDES;
- Mencairkan anggaran penanggulangan bencana akan tetapi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan atau fiktif; dan
- Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong.
perbuatan Terdakwa bertentangan dengan :
- Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan "Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan";
- Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara "Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atau beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud";
- Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa;
- Pasal 26 ayat (4) huruf d, h, i, dan j yang menyatakan "Kepala Desa Berkewajiban:
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;"
- Pasal 29 huruf a, b,c, dan f
"Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;"
- Pasal 72 “pendapatan desa yang bersumber dari APBN atau Dana Desa yang bersumber dari belanja pusat digunakan untuk melakukan program dan kegiatan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat."
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
- Pasal 2 ayat ( “keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”
- Pasal 3 ayat (1), yang menyebutkan: “Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan"
- Pasal 3 ayat (: Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD;
- Pasal 4 PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
- Sekretaris Desa; .
- Kaur dan Kasi; dan
- Kaur keuangan;
- Pasal 8 Ayat (2): Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
- Menyusun RAK Desa; dan
- Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa;
- Pasal 15 ayat (1) Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa. Pasal 15 ayat (2): Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.
- Pasal 16 ayat (1) huruf e “Klasifikasi belanja Desa terdiri atas bidang: e. penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa."
- Pasal 16 ayat (3) “Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibagi dalam sub bidang sesuai dengan kebutuhan Desa untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak yang terjadi di Desa.”
- Pasal 17 ayat (5) “Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e dibagi dalam sub bidang: penanggulangan bencana; keadaan darurat; dan keadaan mendesak.”
- Pasal 23 ayat (1) “Belanja tak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa.”
- Pasal 43 ayat (1): Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/Wali Kota.
- Pasal 51 ayat (2) “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.”
- Pasal 51 ayat (3) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”
- Pasal 58 ayat (4): Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 68 ayat (1) “Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat.”
- Pasal 70 ayat (1) “Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran”
- Pasal 70 ayat (2) “Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.”
- Pasal 35 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, “Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa.”
- Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa “Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan BLT Desa.”
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri bersama-sama dengan Saksi Bambang Mataihu yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 558.648.543,13. (lima ratu lima puluh delapan juta enam ratus empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah tiga belas sen) sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Desa Dataran Hijau Kecamatan Pinogu Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020 s.d 2021 nomor : PE.03.03/SR-01/PW31/5/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo, perbuatan Terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa bermula pada bulan November 2019 di Kantor Desa Dataran Hijau telah dilaksanakan musyawarah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun anggaran 2020 yang diikuti oleh sdr.Syafrijal Masrie selaku Pj. Kepala Desa Dataran Hijau tahun 2019, saksi Nurdin Maini selaku Sekretaris Desa, (alm) Supriyanto Rasadingi selaku Bendahara Desa, Kepala Dusun I, Kepala Dusun II, Kepala Dusun III, BPD, Kader Kesehatan, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, Guru PAUD, Guru Ngaji serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dimana pada musyawarah RKP tersebut membahas tentang Program Prioritas yang dibutuhkan Desa untuk tahun 2020. Selanjutnya setelah musyawarah RKP tersebut dilaksanakan Terdakwa Wiliyanto Aligeli menghubungi sdr.Syafrijal Masrie selaku Pj. Kepala Desa Dataran Hijau tahun 2019 dan meminta beberapa pekerjaan untuk ditambahkan kedalam RKPDes tahun 2020, hasil musyawarah RKP dimaksud menjadi acuan dalam penyusunan APBDes tahun 2020, kemudian Rancangan APBDes dimaksud dilaksanakan pembahasan bersama oleh BPD dan setelahnya akan diserahkan ke Kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi, kemudian setelah Rancangan APBDes tersebut disetujui oleh Kecamatan maka APBDes disahkan oleh Kepala Desa;
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala desa menjadi Peraturan Desa tentang APBDes namun Terdakwa Wiliyanto Aligeli mengesahkan APBDes Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2020 melalui Peraturan Desa Dataran Hijau Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Desember 2019 dan Lampiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2020, padahal pada waktu mengesahkan APBDes Terdakwa Wiliyanto Aligeli belum diangkat menjadi Kepala Desa Dataran Hijau Tahun 2020;
- Bahwa Terdakwa Wiliyanto Aligeli merupakan Kepala Desa Dataran Hijau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Bone Bolango Nomor: 17.i/KEP/BUP BB/119/2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dataran Hijau Kecamatan Pinogu Kabupaten Bone Bolango tanggal 2 Januari 2020 yang menetapkan Terdakwa Wiliyanto Aligeli selaku Kepala Desa Dataran Hijau, Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango untuk periode tahun 2020 s/d tahun 2026;
- Bahwa selanjutnya yang bertindak selaku BPD pada Desa Dataran Hijau sebagaimana Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 133.a/KEP/BUP.BB/119/2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dataran Hijau Kecamatan Pinogu Periode 2012-2018 dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dataran Hijau Kecamatan Pinogu Kabupaten Bone Bolango Periode 2018 s/d 2024, dengan susunan sebagai berikut :
|
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
-
|
Marline Yalumini
|
Ketua
|
-
|
Ramli Gaib
|
Anggota
|
-
|
Gunawan Uke
|
Anggota
|
-
|
Cindrawati Panamun
|
Anggota
|
-
|
Irawati Panamun
|
Anggota
|
- Bahwa kemudian Terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Dataran Hijau Nomor 5 tahun 2020 tentang Mutasi Perangkat Desa Dataran Hijau, Kecamatan Pinogu, Kabupeten Bone pada tanggal 6 Januari 2020 menyusun struktur perangkat Desa Dataran hijau, Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango dengan susunan sebagaimana berikut:
|
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
-
|
Nurdin Maini
|
Sekretaris Desa
|
-
|
Supriyanto Rasadingi
|
Bendahara Desa
|
-
|
Nerlis Saleh
|
Kaur Perencanaan
|
-
|
Nurila Maini
|
Kaur Pemerintahan
|
-
|
Fatma Ointu
|
Kaur Kesejahteraan Rakyat
|
-
|
Yordin Uke
|
Kepala Dusun I
|
-
|
Haryanto Bala
|
Kepala Dusun II
|
-
|
Ismail Nauti
|
Kepala Dusun III
|
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Dataran Hijau Nomor 13 tahun 2020 tentang Struktur Organisasi Tim Pengelola/ Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Dataran Hijau Kecamatan Pinogu Tahun Anggaran 2020, dengan susunan sebagai berikut:
|
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
-
|
Yordin Uke
|
Ketua
|
-
|
Sri Ineke Sahihu
|
Sekretaris
|
-
|
Haryanta Bala
|
Anggota
|
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Dataran Hijau Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Desember 2019 dan Lampiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2020, rincian APB Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
|
a) Pendapatan Desa
(Dana Desa APBN)
|
|
Rp1.054.510.000,00
|
|
|
Jumlah Pendapatan Desa
|
Rp1.054.510.000,00
|
|
b) Belanja Desa
|
|
|
|
(1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
|
Rp 10.000.000,00
|
|
(2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
Rp 642.622.455,00
|
|
(3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
Rp 151.288.080,00
|
|
(4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp 3.930.000,00
|
|
(5) Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan .........Mendesak
|
Rp 246.669.465,00
|
|
Jumlah Belanja Desa
|
Rp 1.054.510.000,00
|
|
Sisa Anggaran
|
Rp 0,00
|
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Alm Supriyanto Rasadingi selaku Bendahara Desa telah mencairkan anggaran Dana Desa Ta.2020 dengan rincian sebagai berikut:
- Melakukan Pencairan/Transfer Dana dari Rekening Kas Negara ke Kas Desa Pada periode April s/d Oktober 2020 sebesar Rp1.054.510.000,00 (Satu miliar lima puluh empat juta lima ratus sepuluh ribu rupiah). Bahwa Berdasarkan rekening koran Kas Desa Dataran Hijau pada Bank Sulutgo Cabang Suwawa dengan nomor rekening 01802110007355, rincian penerimaan transfer adalah sebagai berikut:
|
No.
|
Tanggal
|
Penerimaan (Rp)
|
Keterangan
|
-
|
06 April 2020
|
426.126.800,00
|
Dana Desa Tahap I
|
-
|
20 Mei 2020
|
158.176.500,00
|
Dana Desa Tahap II
|
-
|
09 Juni 2020
|
158.176.500,00
|
Dana Desa Tahap II
|
-
|
08 Juli 2020
|
105.451.000,00
|
Dana Desa Tahap II
|
-
|
12 Oktober 2020
|
206.579.200,00
|
Dana Desa Tahap III
|
|
Jumlah
|
1.054.510.000,00
|
|
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Alm. Supriyanto Rasadingi selaku Bendahara Desa melakukan Proses Penarikan Dana Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2020 dari Rekening Kas Desa Dataran Hijau pada Bank Sulutgo Cabang Suwawa dengan nomor rekening 01802110007355, jumlah penarikan tunai adalah sebagai berikut:
|
Tanggal
|
Dana Desa
|
Jumlah Penarikan (Rp)
|
Keterangan
|
|
08 April 2020
|
Tahap I
|
426.126.800,00
|
penarikan tunai secara sekaligus seluruh Dana Desa Tahap I
|
|
26 Mei 2020
|
Tahap II
|
158.176.500,00
|
Penarikan ke-1
|
|
11 Juni 2020
|
158.176.500,00
|
Penarikan ke-2
|
|
13 Juli 2020
|
82.251.000,00
|
Penarikan ke-3
|
|
19 Agustus 2020
|
23.200.000,00
|
Penarikan ke-4
|
|
Jumlah Penarikan Dana Desa Tahap II (Rp)
|
421.804.000,00
|
|
|
13 Oktober 2020
|
Tahap III
|
80.000.000,00
|
Penarikan ke-1
|
|
21 Oktober 2020
|
50.000.000,00
|
Penarikan ke-2
|
|
26 Oktober 2020
|
40.000.000,00
|
Penarikan ke-3
|
|
02 November 2020
|
30.000.000,00
|
Penarikan ke-4
|
|
09 November 2020
|
6.500.000,00
|
Penarikan ke-5
|
|
Jumlah Penarikan Dana Desa Tahap III (Rp)
|
206.500.000,00
|
|
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Alm. Supriyanto Rasadingi selaku Bendahara Desa melakukan pencairan dana desa dengan jumlah sebesar Rp1.054.430.800,00 (satu miliar lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu delapan ratus rupiah) yang mana Terdakwa bersama dengan Alm. Supriyanto Rasadingi mengelola dan menguasai langsung Dana Desa yang telah dicairkan;
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Alm. Supriyanto Rasadingi selaku Bendahara Desa melakukan pencairan Dana Desa tidak didasarkan pada Surat Permintaan Pembayaran. Terdakwa memerintahkan bendahara desa untuk membuat dukungan SPJ dan dokumen SPP dengan menyesuaikan jumlah pengeluaran dan tanggal yang sudah dibayar oleh bendahara desa dan tidak menyesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya;
- Bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai berikut:
- Pasal 51 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
- “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
- Bukti sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.”
- Pasal 66 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
- “Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa.
- Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.”
- Bahwa Terdakwa Wiliyanto Aligeli selaku Kepala Desa telah melaksanakan beberapa kegiatan atau program yang anggarannya dicairkan akan tetapi kegiatan tersebut pada faktanya tidak dilaksanakan (fiktif), melaksanakan Anggaran Kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, dan hanya membayarkan sebagian honor, adapun rincian tersebut adalah sebagai berikut:
- Pengadaan PJUTS dan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball Ta. 2020
- Bahwa Pada Ta. 2020 Desa Dataran Hijau Kabupaten Bone Bolango telah melaksanakan kegiatan pengadaan Lampu PJUTS dan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Dataran Hijau Ta. 2020;
- Bahwa anggaran untuk Pengadaan dimaksud adalah sebagai berikut :
Pengadaan Lampu PJUTS : Rp. 200.200.000,00
Pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball : Rp. 126.000.000,00
dan yang ditunjuk sebagai Penyedia terhadap pengadaan Lampu PJUTS dan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball adalah saksi Bambang Mataihu selaku Direktur CV Gorontalo Berkah Mandiri;
- Bahwa awalnya pada tahun 2019 Terdakwa Wiliyanto Aligeli bertemu dengan saksi Bambang Mataihu selaku Direktur CV Gorontalo Berkah Mandiri dan terdakwa menginformasikan kepada saksi Bambang Mataihu mengenai pengadaan lampu PJUTS, Lampu Sarana Olahraga Volly Ball, dan SHS di Desa Dataran Hijau. Kemudian setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Bambang Mataihu menyepakati adanya fee/komisi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/unit untuk pengadaan SHS, Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)/unit untuk pengadaan PJUTS, dan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)/paket untuk pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball;
- Bahwa Terdakwa Wiliyanto Aligeli tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan maupun Saksi Fatma Ointu selaku Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan pada Desa Dataran Hijau dalam proses pengadaan Lampu PJUT dan Lampu Sarana Olahraga Volly, akan tetapi Terdakwa Wiliyanto Aligeli meminta saksi Bambang Mataihu selaku Direktur CV Gorontalo Berkah Mandiri untuk membuat dokumen persiapan pengadaan termasuk didalamnya adalah dokumen HPS, Spesifikasi Teknis dan Surat Perjanjian. Hal tersebut bertentangan dengan Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa:
Pasal 10 ayat (2) huruf a : tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan menetapkan dokumen persiapan pengadaan; dan
Pasal 11 ayat (5) huruf b : tugas TPK dalam pengadaan adalah menyusun dokumen lelang.
- Bahwa selanjutnya saksi Bambang Mataihu melaksanakan pekerjaan Pengadaan Lampu PJUTS sebanyak 11 unit dan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball 1 paket. Selain itu atas permintaan Terdakwa Wiliyanto Aligeli, saksi Bambang Mataihu juga menyusun surat Pesanan Barang, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran;
- Selanjutnya Terdakwa Wiliyanto memerintahkan saksi Yordin Uke selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan untuk mengawasi pekerjaan Pengadaan Lampu PJUTS sebanyak 11 unit dan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball 1 paket;
- Bahwa selanjutnya Wiliyanto Aligeli selaku Kepala Desa Dataran Hijau bersama dengan Alm. Supriyanto Rasadingi selaku Bendaharan Desa Dataran Hijau mencairkan pembayaran untuk pekerjaan Pengadaan Lampu PJUTS sebesar Rp. 200.200.000,- (dua ratus juta dua ratus ribu rupiah) dan mencairkan pembayaran untuk pekerjaan pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah);
- Bahwa saksi Bambang Mataihu telah menerima seluruh pembayaran atas pekerjaan Pengadaan Lampu PJUTS sebanyak 11 unit dan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball 1 paket secara tunai. Selanjutnya pada saat pembayaran tersebut saksi Bambang Mataihu menyerahkan fee sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)/ unit PJUTS dan Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball sehingga total komisi/fee keseluruhan yang Terdakwa terima Rp 24.500.000,00 (Dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Pengadaan Lampu SHS Ta. 2020
- Bahwa pada tahun 2020 di Desa Dataran Hijau terdapat kegiatan pengadaan lampu SHS yang anggaranya bersumber dari Dana Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.124.800.000 (seratus dua puluh empat juta rupiah delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian belanja, Pengadaan Lampu SHS sebesar Rp. 120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta rupiah) dan honor TPK pengadaan lampu SHS sebesar Rp. 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana tertuang di dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa Perubahan Tahun 2020;
- Bahwa Terdakwa Wiliyanto Aligeli bersama dengan Alm. Supriyanto Rasadingi telah mencairkan seluruh Anggaran Pengadaan Lampu SHS Tahun 2020 tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap III Tahun 2020. Namun kenyataannya, pengadaan lampu SHS tersebut tidak pernah dilaksanakan atau fiktif;
- Bahwa yang mengelola dan menguasai seluruh pencairan kegiatan pengadaan lampu SHS Tahun 2020 adalah Terdakwa Wiliyanto Aligeli selaku Kepala Desa Dataran Hijau Tahun 2020 bersama dengan Alm. Supriyanto Rasadingi selaku Bendahara Desa Dataran Hijau Tahun 2020;
- Pengadaan Jamban Mandi Cuci Kakus (MCK)
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2020 di Desa Dataran Hijau telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jamban/MCK yang dilaksanakan secara swakelola menggunakan anggaran sebesar Rp. 224.982.455,00 (dua ratus dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang bersumber dari Dana Desa Dataran Hijau sebagaimana tertuang di dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa Perubahan Tahun 2020. Anggaran pengadaan jamban MCK tersebut terdiri dari :
- Honor Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 8.653.300,00;
- Upah Tenaga Kerja sebesar Rp. 111.144.000,00; dan
- Bahan Baku / Material sebesar Rp. 105.185.155,00.
- Bahwa total pembangunan jamban MCK yang harus dilaksanakan adalah sebanyak 15 jamban MCK dengan daftar penerima manfaat adalah sebagai berikut :
- Irfan Rasadingi;
- Farida Datuela;
- Alisman Uke;
- Yasni Adingo;
- Wiranto Hadju;
- Suryati Tangahu;
- Arham Ointu;
- Ati Panamun;
- Hamsah Maini;
- Hamsah Aligeli;
- Hatija Dakutango;
- Maimunah Djakaria;
- Kasmin Maksup;
- Ismail Harum;dan
- Yakub Ointu.
- Bahwa dari total 15 Jamban MCK terdapat 1 unit jamban MCK yang tidak selesai dikerjakan yaitu jamban MCK yang seharusnya diterima oleh Saksi Yakub Ointu. Meskipun demikian, Terdakwa Wiliyanto Aligeli selaku Kepala Desa bersama Alm. Supriyanto Rasadingi selaku Bendahara tetap mencairkan anggaran jamban MCK sepenuhnya;
- Bahwa Terdakwa Wiliyanto Aligeli selaku Kepala Desa Dataran Hijau bersama Alm. Supriyanto Rasadingi mengelola dan menguasai seluruh pencairan anggaran pekerjaan jamban MCK tersebut.
- Honor dan insentif yang dibayarkan sebagian
- Bahwa di dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa Perubahan Tahun 2020 pada Desa Dataran Hijau terdapat anggaran Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dengan sub bidang :
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah;
- Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kls Bumil)
Anggaran tersebut diperuntukan untuk pembayaran honor atau insentif: Guru Ngaji, Kader Kesehatan, dan Kader Pembangunan Manusia;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa Wiliyanto Aligeli bersama dengan Alm. Supriyanto Rasadingi selaku Bendahara Desa telah mencairkan dana belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa (honor dan insentif) sebesar Rp. 36.480.000,00,- (tiga puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
Belanja
|
Nilai Penarikan (Rp)
|
Realisasi yang dibayarkan (Rp)
|
Nilai Tidak Dibayarkan (Rp)
|
|
1.
|
Honor Guru Ngaji an. Hapsa Deluma
|
7.200.000,00
|
3.500.000,00
|
3.700.000,00
|
|
2.
|
Honor Kader Kesehatan an. Sri Nestin Poluo
|
3.000.000,00
|
0,00
|
3.000.000,00
|
|
3.
|
Honor Kader Kesehatan an. Nurjana Hilanta
|
3.000.000,00
|
1.000.000,00
|
2.000.000,00
|
|
4.
|
Honor Kader Kesehatan an. Cindrawati Nauti
|
3.000.000,00
|
600.000,00
|
2.400.000,00
|
|
5.
|
Honor Kader Keseatan an. Lilan Rasadingi
|
3.000.000,00
|
1.000.000,00
|
2.000.000,00
|
|
6.
|
Honor Kader Pembangunan Manusia (KPM) an. Helvira Hadju
|
3.000.000,00
|
1.750.000,00
|
1.250.000,00
|
|
7.
|
Insentif Tenaga Perencana Anggaran Biaya dan Tim Pengelola/ Pelaksana Kegiatan an. Yordin Uke
|
14.280.000,00
|
750.0000,00
|
13.530.000,00
|
|
Jumlah
|
36.480.000,00
|
8.600.000,00
|
27.880.000,00
|
- Penggunaan Dana Darurat Bencana
- Bahwa pada tahun 2020 di Desa Dataran Hijau terdapat kegiatan pada Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, Dan Mendesak Desa Sub Bidang Keadaan Darurat telah tercantum anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa Wiliyanto Aligeli selaku Kepala Desa Dataran Hijau bersama Alm. Supriyanto Rasadingi selaku Bendahara Desa Dataran Hijau telah mencairkan anggaran tersebut sebagaimana tercatat dalam Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap III Tahun 2020;
- Bahwa di dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Dataran Hijau Tahap I Tahun 2020, pencairan Belanja Tidak Terduga tersebut dibuktikan dengan nota tanpa nomor dan tanggal yang distempel oleh Myolshop “Risna” Desa Tanggilingo Kabila yang berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atau beban APBN/ APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud adapun terhadap bukti nota terlampir dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Wiliyanto Aligeli selaku Kepala Desa Dataran Hijau. Nota terlampir sebagai berikut:
Sebagaimana dalam nota tersebut terdapat item petugas semprot sebanyak 5 orang dengan harga satuan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan jumlah total Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Bahwa sekitar bulan Mei tahun 2020 Saksi Yordin Uke, Saksi Haryanto Bala, dan Saksi Ismail Nauti telah melaksanakan penyemprotan dalam pencegahan Covid-19, akan tetapi Saksi Yordin Uke, Saksi Haryanto Bala, dan Saksi Ismail Nauti tidak mendapatkan honor atau pembayaran untuk kegiatan penyemprotan tersebut. Bahwa pembayaran petugas semprot sebagaimana nota tersebut di atas telah dicairkan namun tidak dibayarkan atau tidak dipergunakan sebagaimana mestinya;
- Bahwa pada tahun 2020 di Desa Dataran Hijau terdapat kegiatan pada Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, Dan Mendesak Desa Sub Bidang Penanggulangan Bencana telah tercantum anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 76.269.465,00 (tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh lima rupiah);
- Bahwa Terdakwa Wiliyanto Aligeli selaku Kepala Desa Dataran Hijau bersama Alm. Supriyanto Rasadingi selaku Bendahara Desa Dataran Hijau telah melakukan pencairan anggaran pada Bidang Penanggulangan Bencana Darurat tersebut sepenuhnya sebagaimana tercatat dalam Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap III Tahun 2020;
- Bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk penanggulangan bencana yang terjadi di Desa Dataran Hijau, akan tetapi penggunaan dana tersebut pada faktanya tidak digunakan sebagaimana peruntukannya dikarenakan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Pajak Yang Tidak Disetorkan
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2020 Alm. Supriyanto Rasadingi selaku Bendahara Desa Dataran Hijau sekaligus Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) telah melakukan pemotongan pajak PPN, PPH, Pajak Restoran, Pajak Rumah Makan, dan Pajak Galian C.
- Bahwa berdasarkan Dokumen Buku Kas Pembantu Pajak Pemerintah Desa Dataran Hijau Kecamatan Pinogu Tahun Anggaran 2020 terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Alm. Supriyanto Rasadingi selaku Bendahara Desa Dataran Hijau sekaligus Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) telah melakukan pemotongan pajak dengan total nilai pemotongan sebesar Rp. 32.290.378 (tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah). Kemudian Alm. Supriyanto Rasadingi selaku Bendahara Desa Dataran Hijau sekaligus PPKD memiliki kewajiban untuk menyetorkan dana hasil pemotongan pajak ke Kas Negara melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo sebagaimana ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Namun demikian, Alm. Supriyanto selaku PPKD tidak melakukan penyetoran pajak yang telah dipotong pada Tahun Anggaran 2020 tersebut. Bahwa pertanggungjawaban dari Kepala Desa terhadap pajak yang tidak disetor telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai berikut :
- Pasal 3 ayat (1), yang menyebutkan: “Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan";
- Pasal 3 ayat (3): Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD;
- Bahwa berdasarkan dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo Nomor : S-638/KPP.1602/2025 tanggal 14 Agustus 2025 perihal Jawaban Surat Permohonan Tindakan Permintaan Data dan Dokumen dimana pada pokoknya di dalam surat tersebut menerangkan Desa Dataran Hijau pada Tahun 2020 tercatat tidak menyetorkan pajak.
- Bahwa pada bulan Desember 2020 di Desa Dataran Hijau, Terdakwa WILIYANTO ALIGELI mengesahkan Peraturan Desa Dataran Hijau Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2021 tanggal 31 Desember 2020 dan Lampiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2021, adapun rincian APBDes Dataran Hijau Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut:
|
a) Pendapatan Desa
(Dana Desa APBN)
|
|
Rp1.153.793.000,00
|
|
|
Jumlah Pendapatan Desa
|
Rp1.153.793.000,00
|
|
b) Belanja Desa
|
|
|
|
(1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
|
Rp118.346.440,00
|
|
(2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
Rp 701.060.760,00
|
|
(3) Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp 117.058.800,00
|
|
(4) Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan .........Mendesak
|
Rp 217.327.000,00
|
|
Jumlah Belanja Desa
|
Rp 1.153.793.000,00
|
|
Sisa Anggaran
|
Rp 0,00
|
- Bahwa kemudian Terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Dataran Hijau Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pengisian Jabatan Lowong Perangkat Desa tanggal 04 Januari 2021. Sehingga struktur perangkat Desa Dataran hijau, Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
|
No.
|
Nama
|
Jabatan Lama
|
Jabatan Baru
|
|
1.
|
Nurdin Maini
|
Sekretaris Desa
|
Sekretaris Desa
|
|
2.
|
Nerlis Saleh
|
Kaur Perencanaan
|
Plt. Kaur Keuangan/Bendahara Desa
|
|
3.
|
Nurila Maini
|
Kasi Pemerintahan
|
Kaur TU Umum dan Perencanaan
|
|
4.
|
Fatma Ointu
|
Kaur Kesejahteraan Rakyat
|
Kaur Kesejahteraan dan Pelayanan
|
|
5.
|
Yordin Uke
|
Kepala Dusun I
|
Kepala Dusun I
|
|
6.
|
Haryanto Bala
|
Kepala Dusun II
|
Kepala Dusun II
|
|
7.
|
Ismail Nauti
|
Kepala Dusun III
|
Kepala Dusun III
|
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Dataran Hijau Nomor 19 tahun 2021 tentang Struktur Organisasi Tim Pengelola/ Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Dataran Hijau Kecamatan Pinogu Tahun Anggaran 2021, dengan susunan sebagai berikut:
|
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
-
|
Yordin Uke
|
Ketua
|
-
|
Ismali Nauti
|
Sekretaris
|
-
|
Haryanta Bala
|
Anggota
|
- Bahwa Saksi Iwan Hadju selaku Plt. Camat Pinogu mengusulkan kepada Dinas PMD Bone Bolango untuk mengubah metode penarikan Dana Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2021 dari pembayaran tunai menjadi pembayaran nontunai. Berdasarkan hal tersebut sejak bulan April s.d Desember 2021, Terdakwa Wiliyanto Aligeli selaku Kepala Desa bersama saksi Nerlis Saleh selaku Bendahara Desa melakukan pembayaran secara nontunai dari rekening Desa Dataran Hijau pada Bank Sulutgo Cabang Suwawa dengan nomor rekening 01802110007355;
- Bahwa berdasarkan dokumen Cetakan Rekening Koran Desa Dataran Hijau Tahun 2020 s.d 2021 Bank Sulutgo Cabang Suwawa dengan nomor rekening 01802110007355, tercatat sepanjang tahun 2021 Terdakwa Wiliyanto Aligeli selaku Kepala Desa bersama saksi Nerlis Saleh selaku Bendahara Desa telah merealisasikan pencairan sebesar Rp.1.095.844.450.00 (satu miliar sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah);
- Bahwa Terdakwa Wiliyanto Aligeli selaku Kepala Desa dalam mencairkan Dana Desa tanpa melalui mekanisme penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang didasarkan pada pekerjaan yang telah dilaksanakan, yang mana Terdakwa Wiliyanto Aligeli selaku Kepala Desa memerintahkan saksi Nerlis Saleh selaku Bendahara Desa untuk membuat dukungan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan dokumen SPP dengan menyesuaikan jumlah pencairan dana desa yang telah dicairkan sebelumnya;
- Bahwa SPP berdasarkan dengan Pasal 1 angka 31 adalah dokumen pengajuan untuk mendanai kegiatan pengadaan barang dan jasa. Sehingga atas perbuatan Terdakwa Wiliyanto Aligeli selaku Kepala Desa memerintahkan saksi Nerlis Saleh untuk membuat dukungan dokumen SPP dengan menyesuaikan jumlah pencairan dana desa yang telah dicairkan sebelumnya tidak sesuai dengan:
- Pasal 51 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
- “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
- Bukti sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.”
- Pasal 66 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
- “Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa.
- Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.
- Bahwa terdapat selisih penggunaan Dana Desa Dataran Hijau Ta. 2021 sebesar Rp.45.573.280,00 (empat puluh lima juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana yang tercatat dalam rekening koran Desa Dataran Hijau dengan Laporan Realisasi Anggaran dan Dokumen Register SPP yang seharusnya.
- Bahwa terhadap selisih penggunaan Dana Desa tersebut saksi Nerlis Saleh selaku Bendahara Desa Dataran Hijau telah melakukan pengembalian ke Kas Desa Dataran Hijau sebesar Rp.26.011.500,00 (dua puluh enam juta sebelas ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa pada tahun 2021 di Desa Dataran Hijau, Terdakwa Wiliyanto Aligeli selaku Kepala Desa Dataran Hijau melaksanakan kegiatan pengadaan lampu PJUTS dan lampu SHS dengan rincian sebagai berikut:
- Pengadaan PJUTS Ta.2021
- Bahwa Pada Ta.2021 Desa Dataran Hijau Kabupaten Bone Bolango telah melaksanakan kegiatan pengadaan Lampu PJUTS dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Dataran Hijau Ta. 2021 sebesar Rp. 37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) dan yang ditunjuk sebagai Penyedia terhadap pengadaan Lampu PJUTS adalah saksi Bambang Mataihu selaku Direktur CV Gorontalo Berkah Mandiri;
- Bahwa awalnya pada akhir tahun 2020 Terdakwa Wiliyanto Aligeli bertemu dengan saksi Bambang Mataihu selaku Direktur CV Gorontalo Berkah Mandiri dan menginformasikan kepada saksi Bambang Mataihu mengenai rencana pengadaan lampu PJUTS dan SHS di Desa Dataran Hijau Ta.2021. Kemudian setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Bambang Mataihu menyepakati adanya fee/komisi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/unit untuk pengadaan SHS dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)/unit (tiang) untuk pengadaan PJUTS;
- Bahwa Terdakwa Wiliyanto Aligeli tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan maupun Saksi Fatma Ointu selaku Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan pada Desa Dataran Hijau dalam proses pengadaan Lampu PJUTS, akan tetapi Terdakwa Wiliyanto Aligeli meminta saksi Bambang Mataihu selaku Direktur CV Gorontalo Berkah Mandiri untuk membuat dokumen persiapan pengadaan termasuk didalamnya adalah dokumen HPS, Spesifikasi Teknis dan Surat Perjanjian. Hal tersebut bertentangan dengan Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa:
Pasal 10 ayat (2) huruf a : tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan menetapkan dokumen persiapan pengadaan; dan
Pasal 11 ayat (5) huruf b : tugas TPK dalam pengadaan adalah menyusun dokumen lelang.
- Bahwa selanjutnya saksi Bambang Mataihu melaksanakan pekerjaan Pengadaan Lampu PJUTS sebanyak 2 (dua) unit. Selain itu atas permintaan Terdakwa Wiliyanto Aligeli, saksi Bambang Mataihu juga menyusun surat Pesanan Barang, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran;
- Selanjutnya Terdakwa Wiliyanto memerintahkan saksi Yordin Uke selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan untuk mengawasi pekerjaan Pengadaan Lampu PJUTS sebanyak 2 (dua) unit;
- Bahwa selanjutnya Wiliyanto Aligeli selaku Kepala Desa Dataran Hijau yang memerintahkan Saksi Nerlis Saleh selaku Bendahara Desa Dataran Hijau mencairkan pembayaran untuk pekerjaan Pengadaan Lampu PJUTS sebesar Rp. 37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah);
- Bahwa saksi Bambang Mataihu telah menerima seluruh pembayaran atas pekerjaan Pengadaan Lampu PJUTS sebanyak 2 (dua) unit. Kemudian setelah saksi Bambang Mataihu menerima pembayaran, selanjutnya saksi Bambang Mataihu menyerahkan fee yang telah disepakati sebelumnya sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)/ unit (tiang) PJUTS.
- Pengadaan Lampu SHS Ta. 2021
- Bahwa pada tahun 2021 di Desa Dataran Hijau terdapat kegiatan pengadaan lampu SHS yang anggaranya bersumber dari Dana Desa Dataran Hijau Tahun Anggaran 2021 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral sebesar Rp.403.500.000,00 (empat ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian belanja:
- Pengadaan Lampu SHS sebesar Rp. 306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah) sebagaimana tertuang di dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa Perubahan Tahun 2021; dan
- Belanja 15 unit Lampu SHS sebesar Rp.97.500.000,00 (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana tertuang di dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa Perubahan Tahun 2021;
- Bahwa awalnya pada akhir tahun 2020 Terdakwa Wiliyanto Aligeli bertemu dengan saksi Bambang Mataihu selaku Direktur CV Gorontalo Berkah Mandiri dan menginformasikan kepada saksi Bambang Mataihu mengenai pengadaan lampu PJUTS dan SHS di Desa Dataran Hijau. Kemudian setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Bambang Mataihu menyepakati adanya fee/komisi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/unit SHS dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)/unit (tiang) untuk pengadaan PJUTS, selain itu Terdakwa Wiliyanto Aligeli memberitahukan kepada saksi Bambang Mataihu selaku Direktur CV Gorontalo Berkah Mandiri jika pekerjaan pengadaan SHS pada tahun 2021 akan dilaksanakan menjadi 2 (dua) tahap;
- Bahwa Terdakwa Wiliyanto Aligeli tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan maupun Saksi Fatma Ointu selaku Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan pada Desa Dataran Hijau dalam proses pengadaan Lampu SHS, akan tetapi Terdakwa Wiliyanto Aligeli meminta saksi Bambang Mataihu selaku Direktur CV Gorontalo Berkah Mandiri untuk membuat dokumen persiapan pengadaan termasuk didalamnya adalah dokumen HPS, Spesifikasi Teknis dan Surat Perjanjian. Hal tersebut bertentangan dengan Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa:
Pasal 10 ayat (2) huruf a : tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan menetapkan dokumen persiapan pengadaan; dan
Pasal 11 ayat (5) huruf b : tugas TPK dalam pengadaan adalah menyusun dokumen lelang.
- Bahwa selanjutnya saksi Bambang Mataihu melaksanakan pekerjaan Pengadaan Lampu SHS sebanyak 60 (enam puluh) unit dengan rincian sebagai berikut:
- Pengadaan Lampu SHS tahap 1 sebanyak 45 (empat puluh lima) unit; dan
- Pengadaan Lampu SHS tahap 2 sebanyak 15 (lima belas) unit.
Selain itu atas permintaan Terdakwa Wiliyanto Aligeli, saksi Bambang Mataihu juga menyusun surat Pesanan Barang, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran;
- Selanjutnya Terdakwa Wiliyanto memerintahkan saksi Yordin Uke selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan untuk mengawasi pekerjaan Pengadaan Lampu SHS sebanyak 60 (enam puluh) unit;
- Bahwa Terdakwa Wiliyanto Aligeli memerintahkan Saksi Nerlis Saleh selaku Bendahara Desa untuk mencairkan seluruh Anggaran Pengadaan Lampu SHS Tahun 2021 tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap III Tahun 2021;
- Bahwa saksi Bambang Mataihu telah menerima seluruh pembayaran atas pekerjaan Pengadaan Lampu SHS sebanyak 60 (enam puluh) unit. Selanjutnya pada saat pembayaran tersebut saksi Bambang Mataihu menyerahkan fee yang telah dijanjikan sebelumnya sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)/unit SHS.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Ahli elektro Ir. STEVEN HUMENA, S.T., M.T., sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Permintaan Keterangan Ahli tanggal 23 April 2025, terhadap pengadaan Lampu PJUTS dan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball Ta.2020 serta pengadaan Lampu PJUTS dan SHS Ta.2021 di Desa Dataran Hijau diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
- Dalam pengadaan Lampu Sarana Olahraga Volly Ball Ta.2020 terdapat ketidaksesuaian antara jenis battery yang ditawarkan melalui dokumen penawaran dengan unit yang terpasang, serta cara pemasangan instalasi untuk penerangan dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan tidak terdapat garansi produk dan jaminan pemeliharaan dari pelaksana sehingga tidak adanya perawatan terhadap material pengadaan tersebut;
- Dalam pengadaan PJUTS Ta.2020 tidak terdapat spesifikasi yang diuraiakan dalam dokumen penawaran, uraian spesifikasi dari unit PJUTS hanya terdapat berupa brosur yang diambil melalui foto. Dari hasil pemeriksaan dilapangan terdapat ketidaksesuaian antara spesifikasi pada brosur dengan unit yang terpasang. Dalam pengamatan tenaga ahli unit PJUTS yang terpasang merupakan unit yang telah dicostum sehingga terdapat ketidaksesuaian antara kapasitas produksi sumber listrik dengan beban listrik tersebut. Mulai dari spesifikasi modul surya berkapasitas 100wp, dan jenis lampu yang terpasang merupakan jenis lampu yang diproduksi philips dengan teknologi chip luxeon dan jenis sumber cahaya bright led bukan jenis cob maupun chip yang diproduksi oleh samsung seperti tertera pada brosur;
- Dalam pengadaan SHS Ta.2021 terdapat ketidaksesuaian unit battery vrla yang terpasang dengan spesifikasi yang ditawarkan dari 43ah menjadi 33ah. Kemudian terdapat perbedaan dimensi panel yang diberikan pada 3 tahap SHS, serta jumlah lampu yang didapatkan setiap unit SHS bervariasi, ada yang 5,4 dan 3 buah.
- Bahwa Terdakwa Wiliyanto Aligeli selaku Kepala Desa Dataran Hijau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban Ta. 2020 dan Ta. 2021 untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Selanjutnya, pada sekira bulan Agustus 2021 Saksi Isran Utiarahman, S.E., M.Sa dan Saksi Noldi Kuki, S.T. selaku Tim Auditor Inspektorat Bone Bolango melakukan monitoring dan evaluasi terkait penggunaan dana desa yang ada di Desa Dataran Hijau. Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: 700/INSPEKT-BB/LHA-OP/VIII/116.H/2021 tanggal 03 Agustus 2021 disimpulkan bahwa Desa Dataran Hijau tahun 2020 Periode Januari s/d Desember terdapat total realisasi anggaran sebesar Rp 1.353.526.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) yang terdiri dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp 299.016.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam belas ribu rupiah) dan Dana Desa Rp 1.054.510.000,00 (satu miliar lima puluh empat juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) yang belum dipertanggungjawabkan. Kemudian pada tahun 2021 Periode Januari s/d Juni terdapat total realisasi anggaran sebesar Rp 904.584.000,00 (sembilan ratus empat juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp 30.750.000,00 (tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Dana Desa Rp 873.843.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang belum dipertanggungjawabkan;
- Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan "Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atau beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud" Namun, Terdakwa Wiliyanto Aligeli menyusun laporan pertanggungjawaban tanpa didukung dengan alat bukti yang lengkap dan sah untuk memenuhi hasil temuan dari inspektorat;
- Bahwa perbuatan Terdakwa Wiliyanto Aligeli selaku Kepala Desa Dataran Hijau bersama dengan saksi Bambang Mataihu selaku Direktur CV. Gorontalo Berkah Mandiri telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan "Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan";
- Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara "Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atau beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud";
- Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa;
- Pasal 26 ayat (4) huruf d, h, i, dan j yang menyatakan "Kepala Desa Berkewajiban:
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;"
- Pasal 29
|