Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Gto Eka Sucipto Panigoro 1.Ali Aguspriyanto Yunus
2.Adhun Nento
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eka Sucipto Panigoro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IKRAR SETIAWAN AKASSE, SHEka Sucipto Panigoro
Tergugat
NoNama
1Ali Aguspriyanto Yunus
2Adhun Nento
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menghukum para Tergugat untuk membayarkan ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

  • Angsuran mobil di Adira Multifinance sebesar Rp. 8.744.000,- x 24 bulan = Rp. 209.856.000,- (dua ratus sembilan juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
  • Biaya transportasi Penggugat untuk keperluan sehari-hari (dari bulan Juli 2025-Januari 2026) sebesar Rp.3.000.000,- x 6 bulan = Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
  • Biaya transportasi Penggugat untuk keperluan usaha (dari bulan Juli 2025-Januari 2026) sebesar Rp. 5.000.000,- x 6 bulan = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  • Bahwa untuk kepentingan penanganan perkara, Penggugat terpaksa harus menyewa jasa Advokat sehingga penggugat mengeluarkan biaya jasa Advokat  sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Sehingga total kerugian Materiil Penggugat adalah sebesar Rp. Rp. 307.856.000,- (tiga ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang harus dibayar para Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan dibacakan;

4. Menghukum para Tergugat untuk membayarkan kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir Beslag) atas harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat;

7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi (Uitvoerbar  bij voorrad);

8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak