Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2025/PN Gto 1.MUSLI LAMUSA SE MM
2.ERWIN MAKUTA SE MM
Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Cq. Ditreskrimum Polda Gorontalo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2025/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat PN GTO-6936544DCF3A8
Pemohon
NoNama
1MUSLI LAMUSA SE MM
2ERWIN MAKUTA SE MM
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Cq. Ditreskrimum Polda Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan TERMOHON yang telah mengeluarkan penetapan tersangka terhadap diri PARA PEMOHON sebelum adanya pemeriksaan calon tersangka merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, sehingga sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
  3. Menyatakan Surat ketetapan Nomor S.Tap/140/XI/RES.1.9/2025/Ditrskrimum tertanggal 25 November 2025 tentang Penetapan Tersangka kepada MUSLI LAMUSA, S.E, MM alias Musli dan Surat ketetapan Nomor S.Tap/141/XI/RES.1.9 /2025/Ditrskrimum tertanggal 25 November 2025 tentang Penetapan Tersangka kepada ERWIN MAKUTA, S.E, MM alias Erwin adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas diri para pemohon yang didasarkan pada Surat Pemberitahuan penetapan tersangka Nomor B/922/XI/Res.1.9/2025/Ditreskrimum tanggal 25 November 2025;
  5. Menyatakan segala Tindakan termohon atas diri para pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/211/VIII/2024/SPKT/POLDA GORONTALO tanggal 14 Agustus 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/102/X/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/135/IX/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tanggal 29 September 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menetapkan biaya perkara dalam permohonan ini sebesar nihil.
Pihak Dipublikasikan Ya