| Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa Terdakwa HAZRUL K. NTAU pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dewi Sartika Kel. Limba U I Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 Terdakwa HAZRUL K. NTAU dihubungi oleh seseorang yang meminta tolong dimana orang tersebut Terdakwa HAZRUL K. NTAU kenal akan tetapi tidak mengetahui nama aslinya sehingga Terdakwa HAZRUL K. NTAU memanggilnya dengan sebutan “BOS”;
- Bahwa untuk membeli narkotika jenis shabu, Terdakwa menghubungi Saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE (berkas terpisah) yang berada di Morowali untuk menanyakan ketersediaan narkotika shabu, kemudian saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE menginformasikan kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis shabu tersedia dengan harga 1 (satu) gram sebesar Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa HAZRUL K. NTAU pergi menuju Alfamart Andalas dan bertemu dengan “BOS” serta menerima uang sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis shabu;
- Bahwa Terdakwa menginformasikan kepada Saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE dan diberikan akun dana milik saksi MASNAR sebagai tujuan pembayaran, lalu Terdakwa mengirimkan uang tersebut melalui kasir alfamart dengan cara top up ke akun dana dengan nomor 082191191957 milik saksi MASNAR sebanyak 2 (dua) kali transaksi yaitu top up pertama sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan top up kedua sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa meminta upah kepada sdr. “BOS” sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan mengirimkan kepada Saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE melalui akun dana Terdakwa nomor 081958611771 ke akun dana Saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE dengan nomor 081999238782 kemudian Terdakwa memesan supir rental yang merada di Morowali Sulawesi Tengah;
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 Terdakwa menghubungi Saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE untuk bertemu dengan supir rental di Indomaret Bahodopi yang dekat dengan tempat tinggal Saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE. Kemudian Saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE menyerahkan bingkisan narkotika jenis shabu yang sudah di packing dalam sepatu yang ditimpa dengan pakaian yang dibungkus dengan tas kresek warna putih;
- Bahwa pada tanggal 1 Juni 2025 pukul 18.00 wita Terdakwa HAZRUL K. NTAU bertemu dengan sopir tersebut didaerah Moodu, dan menerima paket shabu tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi sdr. “BOS” berencana bertemu di komplek Mufidah;
- Bahwa kemudian dalam perjalanan menuju komplek mufidah bertempat di Jl. Dewi Sartika Kel. Limba U I Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Sat Resnarkoba polresta Gorontalo Kota dan ditemukan 1 (satu) sachet plastic klip yang didalamnya berisi 1 (Satu) sachet plastic klip kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu;
- Bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan urine terhadap Terdakwa HAZRUL K. NTAU Nomor :R/19/VI/KES.12/2025/Si Dokkes tanggal 06 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. DEWI A. MOLANGGA, dokter Si Dokkes Polresta Gorontalo Kota, diperoleh hasil bahwa Positif CARISOPRODOL, dengan kesimpulan : ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian Narkoba;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani Destika Restho Putri Tubagus selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :
- Berat Bersih Sampel kepolisian 179, 37 mg atau 0,17937 gram (nol koma satu tujuh Sembilan tiga tujuh gram).
- Berat Bersih Sampel untuk pengujian 70,72 mg atau 0,07072 gram (Nol koma nol tujuh nol tujuh dua gram).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0065 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani FITRIANI NUR HUSAIN, S.Si.,Apt menerangkan bahwa sample dari kepolisian Positif Metamfetamin;
- Bahwa perbuatan Terdakwa HAZRUL K. NTAU yang telah menjadi perantara dan melakukan pembelian atas Narkotika jenis shabu adalah tanpa hak / izin.
Perbuatan Terdakwa HAZRUL K. NTAU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa HAZRUL K. NTAU pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dewi Sartika Kel. Limba U I Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “melakukan tindak pidana secara tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyediakan Narkotika Golongan I ( satu ) bukan tanaman jenis Shabu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 Terdakwa HAZRUL K. NTAU dihubungi oleh seseorang yang meminta tolong dimana orang tersebut Terdakwa HAZRUL K. NTAU kenal akan tetapi tidak mengetahui nama aslinya sehingga Terdakwa HAZRUL K. NTAU memanggilnya dengan sebutan “BOS”;
- Bahwa untuk membeli narkotika jenis shabu, Terdakwa menghubungi Saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE (berkas terpisah) yang berada di Morowali untuk menanyakan ketersediaan narkotika shabu, kemudian saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE menginformasikan kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis shabu tersedia dengan harga 1 (satu) gram sebesar Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa HAZRUL K. NTAU pergi menuju Alfamart Andalas dan bertemu dengan “BOS” serta menerima uang sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis shabu;
- Bahwa Terdakwa menginformasikan kepada Saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE dan diberikan akun dana milik saksi MASNAR sebagai tujuan pembayaran, lalu Terdakwa mengirimkan uang tersebut melalui kasir alfamart dengan cara top up ke akun dana dengan nomor 082191191957 milik saksi MASNAR sebanyak 2 (dua) kali transaksi yaitu top up pertama sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan top up kedua sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa meminta upah kepada sdr. “BOS” sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan mengirimkan kepada Saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE melalui akun dana Terdakwa nomor 081958611771 ke akun dana Saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE dengan nomor 081999238782 kemudian Terdakwa memesan supir rental yang merada di Morowali Sulawesi Tengah;
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 Terdakwa menghubungi Saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE untuk bertemu dengan supir rental di Indomaret Bahodopi yang dekat dengan tempat tinggal Saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE. Kemudian Saksi ALFITO ALDIANSYAH GOE menyerahkan bingkisan narkotika jenis shabu yang sudah di packing dalam sepatu yang ditimpa dengan pakaian yang dibungkus dengan tas kresek warna putih;
- Bahwa pada tanggal 1 Juni 2025 pukul 18.00 wita Terdakwa HAZRUL K. NTAU bertemu dengan sopir tersebut didaerah Moodu, dan menerima paket shabu tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi sdr. “BOS” berencana bertemu di komplek MufidahBahwa sebagaimana hasil pemeriksaan urine terhadap Terdakwa HAZRUL K. NTAU Nomor :R/19/VI/KES.12/2025/Si Dokkes tanggal 06 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. DEWI A. MOLANGGA, dokter Si Dokkes Polresta Gorontalo Kota, diperoleh hasil bahwa Positif CARISOPRODOL, dengan kesimpulan : ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian Narkoba;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani Destika Restho Putri Tubagus selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :
- Berat Bersih Sampel kepolisian 179, 37 mg atau 0,17937 gram (nol koma satu tujuh Sembilan tiga tujuh gram).
- Berat Bersih Sampel untuk pengujian 70,72 mg atau 0,07072 gram (Nol koma nol tujuh nol tujuh dua gram).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0065 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani FITRIANI NUR HUSAIN, S.Si.,Apt menerangkan bahwa sample dari kepolisian Positif Metamfetamin.
|
No.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1.
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, warna putih.
|
-
|
MA
02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
|
2.
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
Positif
|
MA
No 02/OB/07
|
Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
Kesimpulan: Positif Metamfetamin
- Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu adalah tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Perbuatan Terdakwa HAZRUL K. NTAU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |