Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Gto PT. WISATA SURYA TIMUR 1.Jaksa Agung Republik Indonesia
2.PT. Wijaya Karya Realty
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WISATA SURYA TIMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BudianaPT. WISATA SURYA TIMUR
Tergugat
NoNama
1Jaksa Agung Republik Indonesia
2PT. Wijaya Karya Realty
3Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Regional Office Manado
2PT. Archipelago International Indonesia (Management Hotel Aston Gorontalo)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan/membuka pembekuan dana pada Bank Mandiri. 150088999774 senilai Rp. 8.125.155.718 Atas nama PT. Wisata Surya Timur dan Rekening Bank BNI 844382761 senilai Rp. 3.732.989.481 atas nama PT. Wisata Surya Timur dengan Total. Rp. 11. 858.145.199, (sebelas milyar delapan ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan Kerugian Immateril sebesar Rp. Rp.121.800.000.000,- (seratus dua puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah)

4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menghentikan kegiatan dan upaya lelang Objek sita yang melanggar hukum terhadap aset perusahaan PT. Wisata Surya Timur berupa Hotel Aston Gorontalo SHGB Nomor 515 seluas ± 6.473 yang terletak di Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo Propinsi Gorontalo.

Batas Uara : Faisal Alami

Batas Selatan : Tanah Perumahan Puri Manggis /PT.STM

Batas Timur : Jalan. Manggis

Batas Barat : Tanah Perumahan Puri Manggis/PT.STM

 

5. Memerintahkan pada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang dapat menganggu Pengugat dan Turut Tergugat II dalam melaksanakan Kewajiban Hukum sebagaimana di atur dalam Managemen Agreemen tetap berlaku.

6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan perbuatan mewakili kepentingan hukum Turut Tergugat I.

7. Menyatakan RUSJDI BASALAMAH telah sah dan mengikat telah menjalani hukuman subsider semenjak tanggal. 3 November 2025 sampai saat ini sebagaimana amanah Putusan Nomor  40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg tanggal 6 Maret Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN tanggal 7 Mei 2024.

8. Menyatakan Putusan Nomor  40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg tanggal 6 Maret Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN tanggal 7 Mei 2024. TIDAK mengikat terhadap aset yang dimiliki oleh Penggugat.

9. Menyatakan tidak berlaku surat Perintah Penyitaan No. Print-109/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal. 27 Juni 2023, Berita Acara Penyitaan tanggal. 3 Juni 2023, Surat Pengelolaan dan Pengawasan Terhadap Objek Barang Bukti Hotel Aston Gorontalo No. B-3744/F.4/Fu/10/2023, Tanggal. 25 Oktober 2023, Surat Pemberitahuan Penugasan, Pengawasan, dan Pengelolaan Barang bukti No: B-472/F.4/Fu/02/2024, tanggal. 1 Februari 2024, Surat No. B-1182/F.4/Fu/03/2024, Tanggal. 27 Maret 2024 Pemberitahuan lanjutan atas penugasan pengawasan dan Pengelolaan Rekening, Surat Perintah Tugas Kepala Pusat Pemulihan Aset No: Print-430/K.4/Kpa.5/05/2024, tanggal. 27 Mei 2024,  dan Berita Acara Kesepakatan Pengelolaan Rekening Bank Operasional Hotel Aston Gorontalo antara Managemen Hotel Aston, PT. Wika reality, PT. Wisaata Surya Timur  tanggal. 25 Maret 2024, yang berlaku sampai tanggal. 24 Maret 2025, karena Putusan Nomor  40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg tanggal 6 Maret Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN tanggal 7 Mei 2024. Karena kepentingan Hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah hilang atau selesai dengan telah dijalaninya Subisider berupa hukuman badan selama 3 tahun oleh Rusjdi Basalama selaku Terdakwa/Terpidana sejak tanggal. 3 November 2025.

10. Menyatakan Perjanjian Managemen antara Penggugat dan Turut Tergugat II adalah sah dan tetap berlaku.

11. Menyatakan RUSDI BASALAMAH tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar Uang Pengganti Berdasarkan utusan Nomor  40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg tanggal 6 Maret Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN tanggal 7 Mei 2024. karena telah di ganti dengan menjalani hukuman badan selama 3 (tiga) tahun.

12. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II tidak memiliki kewenangan apapun untuk melakukan Pemblokiran, sita aset dan Pelalangan Aset hak milik Penggugat karena proses pemenuhan kewajiban hukum sebagaimana dalam utusan Nomor  40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg tanggal 6 Maret Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN tanggal 7 Mei 2024. sudah dijalankan dan tanggungjawab penuh oleh Terdakwa/Terpidana RUSJDI BASALAMAH.

13. Memerintahkan pada PARA TERGUGAT untuk patuh dan taat terhadap Putusan Ini.

14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi; 

15. Memerintahkan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya,(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak