INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 101/Pdt.G/2025/PN Gto | 1.ANDRIAN MASTAR 2.ABIDIN 3.SITI ROMINAH 4.AHMAD TAIB 5.TAHIR LAHABU |
PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO (BUPATI) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 101/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMER
1. Mengabukan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah warga Transmigran yang ditempatkan oleh tergugat sejak tahun 2019 di Desa Owata Kecamatan Bulango Ulu Kabupaten Bone Bolango yang berhak mendapatkan tanah dari Pemerintah Republik Indonesia masing-masing seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) sesuai ketentuan didalam undang-undang Nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 beserta lampirannya;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan menurut hukum objek yang telah dikuasai oleh para penggugat dalam perkara ini berupa rumah beserta lahan Pekarangan dan Lahan usaha tani/garapan, yang terletak di Desa Owata Kecamatan Bulango Ulu Kabupaten Bone Bolango dengan rician sebagai berikut:
5.1 ANDRIAN MASTAR (PENGGUGAT I)
1) Menempati Lahan Pekarangan seluas 1358 M2 yang berdiri diatasnya Rumah Transmigrasi Blok TPA NO 19, dengan batas-batas sebagai berikut;
• Utara berbatasan dengan Jalan
• Timur Berbatasan dengan Sufari
• Selatan berbatasan dengan Kantor UPT
• Barat berbatasan dengan Jalan
2) Lahan Usaha tani/garapan dengan luas 20.910 M2, Dengan batas-batas sebagai berikut;
• Utara berbatasan dengan Abidin
• Timur Berbatasan dengan Husain Tabi
• Selatan berbatasan dengan Sungai
• Barat berbatasan dengan Sungai
6.1 ABIDIN (PENGGUGAT II)
1) Menempati Lahan Pekarangan seluas 1358 M2 yang berdiri diatasnya Rumah Transmigrasi Blok TPA NO 19, dengan batas-batas sebagai berikut;
• Utara berbatasan dengan Jalan
• Timur Berbatasan dengan Sufari
• Selatan berbatasan dengan Kantor UPT
• Barat berbatasan dengan Jalan
2) Lahan Usaha tani/garapan dengan luas 20.910 M2, Dengan batas-batas sebagai berikut;
• Utara berbatasan dengan Abidin
• Timur Berbatasan dengan Husain Tabi
• Selatan berbatasan dengan Sungai
• Barat berbatasan dengan Sungai
6.1 SITI ROMINAH (PENGGUGAT III),
1) Menempati Lahan Pekarangan seluas 1.038 M2 yang berdiri diatasnya Rumah Transmigrasi TPA No. 27 dengan batas-batas:
• Utara berbatasan dengan Samira
• Timur Berbatasan dengan Jalan
• Selatan berbatasan dengan Husin Rudju
• Barat berbatasan dengan Aripin Lahmutu
2) Lahan Usaha Tani/Garapan seluas 12.120 M2, dengan batas-batas:
• Utara berbatasan dengan Pulu
• Timur Berbatasan dengan Soni
• Selatan berbatasan dengan Sungai Kecil
• Barat berbatasan dengan Pulu
6.2 AHMAD TAIB (PENGGUGAT IV)
1) Menempati Lahan Pekarangan Serta Lahan Usaha Tani / Garapan, seluas 10.050 M2 yang berdiri diatasnya Rumah Transmigrasi TPS No: 24 dengan batas-batas;
• Utara berbatasan dengan Mustapa Dani
• Timur Berbatasan dengan Amir Idrus
• Selatan berbatasan dengan Jalan
• Barat berbatasan dengan Aripin Lahmutu
6.3 TAHIR LAHABU (PENGGUGAT V)
1) Menempati Lahan Pekarangan seluas 1.949 M2 yang berdiri diatasnya Rumah Transmigrasi TPS No: 23 dengan batas-batas;
• Utara berbatasan dengan Umar Hamzah
• Timur Berbatasan dengan Martin Lahmutu
• Selatan berbatasan dengan Arpin Lahmutu
• Barat berbatasan dengan Jalan
2) Serta Lahan Usaha Tani/Garapan seluas 13.650 M2. Dengan batas-batas:
• Utara berbatasan dengan Ridwan Bague
• Timur Berbatasan dengan Abd Wahab Hatani
• Selatan berbatasan dengan Ridwan Bague
• Barat berbatasan dengan Yusuf Hatan
Adalah Sah menurut hukum milik Para Penggugat;
5. Menyatakan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor: 359/DOWT-KBU/VII/2018 serta Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas objek sengketa dalam perkara ini oleh para penggugat Adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan rumah beserta lahan Pekarangan dan Lahan usaha tani / Garapan, yang terletak di Desa Owata Kecamatan Bulango Ulu Kabupaten Bone Bolango yang dikuasai oleh Para Penggugat sebagai berikut:
6.1 ANDRIAN MASTAR (PENGGUGAT I)
1) Menempati Lahan Pekarangan seluas 1358 M2 yang berdiri diatasnya Rumah Transmigrasi Blok TPA NO 19, dengan batas-batas sebagai berikut;
• Utara berbatasan dengan Jalan
• Timur Berbatasan dengan Sufari
• Selatan berbatasan dengan Kantor UPT
• Barat berbatasan dengan Jalan
2) Lahan Usaha tani/garapan dengan luas 20.910 M2, Dengan batas-batas sebagai berikut;
• Utara berbatasan dengan Abidin
• Timur Berbatasan dengan Husain Tabi
• Selatan berbatasan dengan Sungai
• Barat berbatasan dengan Sungai
6.2 ABIDIN (PENGGUGAT II)
1) Menempati Lahan Pekarangan seluas 1358 M2 yang berdiri diatasnya Rumah Transmigrasi Blok TPA NO 19, dengan batas-batas sebagai berikut;
• Utara berbatasan dengan Jalan
• Timur Berbatasan dengan Sufari
• Selatan berbatasan dengan Kantor UPT
• Barat berbatasan dengan Jalan
2) Lahan Usaha tani/garapan dengan luas 20.910 M2, Dengan batas-batas sebagai berikut;
• Utara berbatasan dengan Abidin
• Timur Berbatasan dengan Husain Tabi
• Selatan berbatasan dengan Sungai
• Barat berbatasan dengan Sungai
6.3 SITI ROMINAH (PENGGUGAT III),
1) Menempati Lahan Pekarangan seluas 1.038 M2 yang berdiri diatasnya Rumah Transmigrasi TPA No. 27 dengan batas-batas:
• Utara berbatasan dengan Samira
• Timur Berbatasan dengan Jalan
• Selatan berbatasan dengan Husin Rudju
• Barat berbatasan dengan Aripin Lahmutu
2) Lahan Usaha Tani/Garapan seluas 12.120 M2, dengan batas-batas:
• Utara berbatasan dengan Pulu
• Timur Berbatasan dengan Soni
• Selatan berbatasan dengan Sungai Kecil
• Barat berbatasan dengan Pulu
6.4 AHMAD TAIB (PENGGUGAT IV)
1) Menempati Lahan Pekarangan Serta Lahan Usaha Tani / Garapan, seluas 10.050 M2 yang berdiri diatasnya Rumah Transmigrasi TPS No: 24 dengan batas-batas;
• Utara berbatasan dengan Mustapa Dani
• Timur Berbatasan dengan Amir Idrus
• Selatan berbatasan dengan Jalan
• Barat berbatasan dengan Aripin Lahmutu
6.5 TAHIR LAHABU (PENGGUGAT V)
1) Menempati Lahan Pekarangan seluas 1.949 M2 yang berdiri diatasnya Rumah Transmigrasi TPS No: 23 dengan batas-batas;
• Utara berbatasan dengan Umar Hamzah
• Timur Berbatasan dengan Martin Lahmutu
• Selatan berbatasan dengan Arpin Lahmutu
• Barat berbatasan dengan Jalan
2) Serta Lahan Usaha Tani/Garapan seluas 13.650 M2. Dengan batas-batas:
• Utara berbatasan dengan Ridwan Bague
• Timur Berbatasan dengan Abd Wahab Hatani
• Selatan berbatasan dengan Ridwan Bague
• Barat berbatasan dengan Yusuf Hatan
Adalah tanah yang dikuasai para penggugat yang Masuk dalam Penetapan Lokasi Program Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Bulango Ulu yang wajib diberikan ganti rugi
7. Memerintahkan kepada turut tergugat II untuk memberikan ganti kerugian kepada para penggugat yakni sebesar Rp. 5.000.000.000,00- (lima milyar rupiah) sebagaimana yang dimaksud pada amat ke-6;
8. Memerintahkan kepada tergugat untuk memberikan kompensasi kepada para penggugat sebagai warga Transmigrasi yang terkena dampak program strategis nasional pembangunan bendungan Bolango ulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER
Apabila kiranya Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq Majelis hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
