Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2025/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH NOVALDIYANTO MILE, S.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 199/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3032/P.5.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVALDIYANTO MILE, S.H.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NOVALDIYANTO MILE, S. H., pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 20.48 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kost Archi Jl. Palma Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, Melakukan Penganiayaan yang menyebabkan perasaan tidak enak / penderitaan atau rasa sakit / luka, atau merusak Kesehatan orang lain, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat yang telah dijelaskan diatas tersebut, Saksi Korban  dan Terdakwa pada awalnya sedang menjemur pakaian bersama dan bercanda, namun Terdakwa tersinggung dengan candaan dari Korban yang kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Korban. Tak lama kemudian Terdakwa kembali lagi ke kamar Kost Korban dan berbaring di kamar Korban, Korban meminta tolong kepada Terdakwa untuk membelikan air minum tetapi Terdakwa menolak permintaan Korban tersebut. Oleh karena itu, Korban menyuruh pulang Terdakwa jika Terdakwa tidak bisa dimintai tolong.

Terdakwa yang tersinggung oleh Korban karena disuruh pulang, kemudian Terdakwa langsung menampar Korban menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali yang mengenai bagian pipi sebelah kiri Korban, Korban mencoba melawan Terdakwa namun Terdakwa berhasil menahan Korban. Setelah itu, Terdakwa kembali menampar Korban menggunakan tangan kiri sebanyak dua kali yang mengenai bagian telinga sebelah kiri dan dibagian mulut Korban, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Korban dan Korban langsung mengunci kamar Kost Korban.

Tak lama berselang, Terdakwa kembali ke kamar Kost Korban dengan alasan untuk mengambil charger Terdakwa yang tertinggal di kamar Kost Korban, tetapi Korban tidak membuka pintu kamar kost Korban, hal tersebut yang membuat Terdakwa menjebol pintu kamar kost Korban dengan cara menendang pintu tersebut dan Terdakwa berhasil masuk ke kamar kost Korban dengan cara mendobrak pintu kamar Korban tersebut. Setelah Terdakwa berada di dalam kamar kost Korban, Terdakwa kembali menendang Korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak dua kali yang mengenai bagian paha sebelah kiri dan kaki kiri Korban, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Korban di kamar kost tersebut.

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum atas nama DINDA PURNAMA SAU Nomor : 445/UPTD-RSUD.O/717/VI/2025 Tanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Eka Z. R. P. Madjid sebagai Dokter pemeriksa pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha dengan hasil pemeriksaan luar :

  • Tampak luka robek di daerah bagian daun telinga kanan yang berukuran kurang lebih nol koma enam senti meter kali kurang lebih nol koma sembilan senti meter koma perdarahan ada tapi tidak aktif koma nyeri tekan ada titik
  • Tampak luka lecet di bagian rahang bawah kanan yang pertama berukuran kurang lebih nol koma dua senti meter kali kurang lebih nol koma tujuh senti meter yang kedua berukuran kurang lebih nol koma dua senti meter kali kurang lebih nol koma tujuh senti meter koma perdarahan tidak ada koma nyeri tekan ada titik
  • Tampak luka lecet di bagian sekitar bibir kanan koma berukuran kurang lebih nol koma tujuh senti meter kali kurang lebih nol koma empat senti meter koma perdarahan ada tapi tidak aktif koma nyeri tekan ada titik
  • Tidak tampak kemerahan koma pembengkakan koma maupun luka pada bagian pipi kiri titik
  • Tampak luka lecet di bagian depan lengan atas kiri yang pertama berkuran kurang lebih empat senti meter kali kurang lebih nol koma dua seniti meter koma yang kedua berukuran kurang lebih satu koma lima senti meter kali kurang lebih nol koma dua senti meter koma yang ketiga berukuran kurang lebih enam senti meter kali kurang lebih nol koma dua senti meter koma yang keempat berukuran kurang lebih delapan koma lima senti meter kali kurang lebih nol koma dua senti
  • Tampak luka lecet di bagian belakang lengan atas kiri yang berukuran kurang lebih tiga koma lima senti meter kali nol koma tiga senti meter koma perdarahan tidak ada koma nyeri tekan ada titik
  • Tampak kemerahan di bagian paha kiri belakang yang berukuran melingkar kurang lebih empat senti meter kali kurang lebih delapan senti meter koma perdarahan tidak ada koma nyeri tekan ada titik

Dengan Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan adanya tanda kekerasan tumpul titik

 

Perbuatan Terdakwa NOVALDIYANTO MILE, S. H. sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya