| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G/2026/PN Gto | FAIS UMAR ALHASNI | Ketua Umum DPP Partai Golkar Cq Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Gorontalo Cq Ketua DPD II GOLKAR KOTA GORONTALO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2026/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi; 3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar kontrak yang belum terselesaikan, bunga moratoir dan juga ganti kerugian akibat kelalaian TERGUGAT sehingga menimbulkan kerugian akibat terbengkalainya rumah PENGGUGAT, sebagai berikut :
= Rp. 3.300.000,- X 2 Tahun = Rp. 6.600.000,- (enam ujuta enam ratus ribu rupiah)
4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak perkara diputus; 5. Membebankan kepada TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
