| Dakwaan | 
				------- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober sampai dengan bulan September 2024 bertempat di Kelurahan Dulalowo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, Terdakwa NUR’AIN AL DJUFRI MISILU Alias AIN dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------- 
  
------ Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 bertempat di Kelurahan Dulalowo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, Terdakwa NUR’AIN AL DJUFRI MISILU Alias AIN mengetahui bahwa Saksi NIA RAHMADANI Alias NIA sedang membayar cicilan kredit Handphone kepada Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA, kemudian Terdakwa meminta Saksi NIA RAHMADANI Alias NIA untuk dikenalkan kepada Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA dengan maksud bahwa Terdakwa ingin melakukan kredit juga kepada Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA. Kemudian setelah dikenalkan, Terdakwa memohon kepada Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA bahwa ingin melakukan kredit Hanphone juga. Kemudian Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA memberikan Terdakwa pinjaman kredit menggunakan akun kreditnya dengan syarat membayarnya tepat waktu. Bahwa Terdakwa melakukan pinjaman kepada Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA dengan rincian sebagai berikut: 
 - Tanggal 23 Oktober 2023 Terdakwa menggunakan akun shopee paylater milik Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA  untuk pengajuan 1 (satu) unit Handphone Iphone 8 dengan harga Rp. 2.945.150,- Dimana untuk pembayaran handphone tersebut sebanyak 12 kali angsuran dengan angsuran perbulan Rp. 319.058,-. Dimana yang sudah di bayarkan oleh Terdakwa 7 kali angsuran dan 5 kali Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA yang bayar karena tidak membayar;
 
 - Tanggal 03 April 2024, Terdakwa menggunakan akun shopee paylater milik Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA  untuk pengajuan 1 (satu) unit Handphone Iphone 11 dengan harga Rp. 4.847.990,- Dimana yang dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp. 364.500,-. Dimana pembayaran tersebut dibayar bertahap, sedangkan sisanya Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA  yang bayar sampai dengan lunas;
 
 - Tanggal 06 September 2024, Terdakwa menggunakan akun shopee paylater milik Saksi Korban untuk pengajuan 1 (satu) unit Handphone Iphone 11 dengan harga Rp. 3.772.845,-. Dimana untuk pembayaran handphone tersebut sebanyak 6 kali angsuran dengan angsuran perbulan Rp. 723.128,-. Dimana handphone tersebut tidak di bayar sama sekali oleh Terdakwa.
 
 - Tanggal 07 September 2024, Terdakwa menggunakan akun shopee paylater milik Saksi Korban untuk pengajuan 1 (satu) buah Gift Box For Men dengan harga Rp. 85.436,-, 3 kali angsuran dengan angsuran perbulan Rp. 30.999,-. Dimana barang tersebut tidak di bayar sama sekali oleh Terdakwa.
 
 - Tanggal 17 September 2024, Terdakwa menggunakan akun shopee paylater milik Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA  untuk pengajuan 1 (satu) unit Handphone Realme C53 dengan harga Rp. 483.861,-. Dimana untuk pembayaran handphone tersebut sebanyak 6 kali angsuran dengan angsuran perbulan Rp. 94.933,-. Dimana handphone tersebut tidak di bayar sama sekali oleh Terdakwa.
 
 - Tanggal 04 Juli 2024, Terdakwa menggunakan akun shopee pinjam milik Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA  untuk meminjam dana sebesar Rp. 2.055.000,- 6 kali angsuran dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 451.368,-. Dimana untuk pinjaman tersebut Terdakwa sudah mentransfer Rp. 826.000,- Dan sisanya Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA  bayar sampai lunas.
 
 - Tanggal 05 Juli 2024, Terdakwa menggunakan akun shopee pinjam milik Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA  untuk meminjam dana sebesar Rp. 2.840.000,- 6 kali angsuran dengan angsuran perbulan sebesar Rp.623.802,- pinjaman tersebut tidak di bayar sama sekali oleh Terdakwa.
 
 - Tanggal 14 Juli 2024, Terdakwa menggunakan akun shopee pinjam milik Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA  untuk meminjam dana sebesar Rp. 612.000,- ( enam ratus dua belas ribu rupiah) 6 kali angsuran dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 134.422,- (seratus tiga puluh empat ribu empat ratus dua puluh dua rupiah). pinjaman tersebut tidak di bayar sama sekali oleh Terdakwa.
 
 - Tanggal 01 Agustus 2024, Terdakwa menggunakan akun shopee pinjam milik Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA  untuk meminjam dana sebesar Rp. 546.401,-, 6 kali angsuran dengan angsuran perbulan sebesar Rp.120.014. pinjaman tersebut tidak di bayar sama sekali oleh Terdakwa.
 
 - Tanggal 04 Agustus 2024, Terdakwa menggunakan akun shopee pinjam milik Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA  untuk meminjam dana sebesar Rp 599.115,-, 12 kali angsuran dengan angsuran perbulan sebesar Rp.81.369,- pinjaman tersebut tidak di bayar sama sekali oleh Terdakwa.
 
 - Tanggal 15 Agustus 2024, Terdakwa NURAIN AL DJUFRI MISILU Alias AIN menggunakan akun shopee pinjam millk Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA  untuk meminjam dana sebesar Rp. 503.578,-, 12 kali angsuran dengan angsuran perbulan sebesar Rp.68.393,-- pinjaman tersebut tidak di bayar sama sekali oleh Terdakwa,
 
 - Tanggal 05 September 2024,Terdakwa menggunakan akun shopee pinjam milik Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA  untuk meminjam dana sebesar Rp. 600.791,-, 12 kali angsuran dengan angsuran perbulan sebesar Rp.81.596,- pinjaman tersebut tidak di bayar sama sekali oleh Terdakwa.
 
 - Tanggal 07 September 2024, Terdakwa menggunakan akun shopee pinjam milik Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA  untuk meminjam dana sebesar Rp. 516.022,-, 12 kali angsuran dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 70.084,- pinjaman tersebut tidak di bayar sama sekali oleh Terdakwa.
 
 - Tanggal 17 September 2024, Terdakwa NURAIN AL DJUFRI MISILU Alias AIN menggunakan akun shopee pinjam milik Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA  untuk meminjam dana sebesar Rp. 512.846,-, 12 kali angsuran dengan angsuran perbulan sebesar Rp.69.653,- pinjaman tersebut tidak di bayar sama sekali oleh Terdakw.
 
 - Tanggal 09 September 2024, Terdakwa menggunakan akun yesscredit milik Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA  untuk pengajuan 1 (satu) unit Handphone OPPO A60 di beli di Platinum dengan harga Rp. 2.800.000,- 12 kali angsuran dengan angsuran perbulan Rp. 351.009,-. Dimana handphone tersebut tidak di bayar sama sekali oleh Terdakwa.
 
 - Tanggal 16 September 2024, Terdakwa NURAIN AL DJUFRI MISILU Alias AIN menggunakan akun kredivo milik Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA  untuk pengajuan dana sebesar Rp. 2.600.000,-. 6 kali angsuran dengan angsuran perbulan Rp. 532.980,-. Dimana dana tersebut tidak di bayar sama sekali oleh Terdakwa.
 
 - Tanggal 20 September 2024, Terdakwa menggunakan akun kredivo milik Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA  untuk pengajuan 1 (satu) unit Handphone OPPO R eno 12F di beli di Platinum dengan harga Rp. 4.663.485,- 12 kali angsuran dengan angsuran perbulan Rp. 505.710,-. Dimana handphone tersebut tidak di bayar sama sekali oleh Terdakwa.
 
 - Kemudian Terdakwa NURAIN AL DJUFRI MISILU Alias AIN meminjam uang secara bertahap sebesar Rp. 17.202.000,- Dimana uang tersebut di pinjam dengan alasan untuk biaya makan, alat perlengkapan tambang untuk bos tambang yang Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA tidak diketahui Namanya. Serta untuk biaya operasi orang tua Saksi ALDI.
 
 
---- Bahwa Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA memberikan pinjaman tersebut secara terus-menerus karena Terdakwa meyakinkan kepada Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA dengan mengaku bahwa pinjaman tersebut akan dibayar sekaligus pada saat gajian dengan gaji sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang akan Terdakwa dapatkan dari bos tambang dimana tempat Saksi MOH. KRIS LASULIKA Alias ALDI berkerja. Kemudian Terdakwa melakukan kredit Hanphone Iphone 11 dan Oppo A60 kepada Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA yakni dengan alasan untuk diberikan kepada bos tambang. --------------------------------------------- 
---- Bahwa faktanya setelah Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA menanyakan kepada Saksi MOH. KRIS LASULIKA Alias ALDI terkait pinjaman yang dilakukan Terdakwa dengan mengatasnamakan Saksi MOH. KRIS LASULIKA Alias ALDI dan Bos tambang dimana Saksi MOH. KRIS LASULIKA Alias ALDI bekerja, merupakan hal tersebut tidak benar keberadaannya. Hal tersebut merupakan akal-akalan yang dilakukan Terdakwa agar Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA mau memberikan pinjaman kepadanya.- 
---- Bahwa faktanya Handphone Iphone 11, Realme C53, Oppo A60, dan Oppo Reno 12F yang Terdakwa kredit melalui Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA telah dijual dan digadai oleh Terdakwa, kemudian hasil penjualannya telah digunakan untuk membayar hutang-hutang Terdakwa. Selain itu, Pinjaman uang yang Terdakwa minta kepada Saksi SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA juga digunakan untuk keperluan pribadi dan menutupi hutang-hutang Terdakwa itu sendiri.--------------------------------------------- 
---- Atas perbuatan Terdakwa saks korbani SITTI NOOR RAHMATYA LALENO Alias TYA mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 57.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).------------------------------------------------------------------- 
  
Perbuatan Terdakwa NUR’AIN AL DJUFRI MISILU Alias AIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.  |