Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2026/PN Gto Yetty Lamadlauw Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2026/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yetty Lamadlauw
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Spandi Pakaya,SHYetty Lamadlauw
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Mengesahkan dan menetapkan Berita Acara Rapat Yayasan Bakti Nusantara Gorontalo  atas pengangkatan saudara Krishna  Pandu Dewayani dan Andy Eduard Lesnussa  sebagai Pembina  Yayasan Bakti Nusantara Gorontalo. Untuk periode 2026 – 2030. Yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Yayasan Nomor : 03/YBNG/III/2026. Tertanggal 5 Maret 2026. Adalah sah menurut hukum.
  3. Menetapkan dan mengesahkan susunan pengurus yayasan yang baru hasil rapat tersebut.
  4. Memerintahkan kepada  PEMOHON untuk mendaftarkan perubahan tersebut pada instansi berwenang  yakni Kementerian Hukum dan HAM RI.
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak