Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
191/Pid.B/2025/PN Gto | Fatmawaty S. Khali, SH., MH. | ALFIAN YOUDI KRISTIAN WUISAN, S.E | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 191/Pid.B/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2646/P.5.10/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ------ Bahwa terdakwa ALFIAN YOUDI KRISTIAN WUISAN S.E alias FIAN pada hari Kamis tanggal 6 Oktober tahun 2022, pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 dan pada hari Jumat 21 Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Showroom Mobil UD. PUTRA SEJAHTERA yang terletak di Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
dimana harga pembelian tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama isteri terdakwa yakni Sdri. VEIBE PARENGKUAN, dan uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk menutupi hutang-hutang terdakwa, namun ketiga mobil milik saksi korban SUMARLIN ABDULLAH tersebut tetap berada di Showroom milik terdakwa untuk dicarikan pembeli sehingga saksi korban SUMARLIN ABDULLAH tidak menaruh curiga jika ketiga mobil miliknya tersebut telah dijual oleh terdakwa sebab secara fisik mobil tersebut masih tetap berada di Showroom milik terdakwa hingga akhirnya pihak PT. Moladin Digital Indonesia Kota Gorontalo mengambil alih ketiga mobil tersebut dari Showroom milik terdakwa karena tidak laku terjual barulah saksi korban SUMARLIN ABDULLAH mengetahui jika ketiga mobil miliknya tersebut sudah dijual oleh terdakwa ke PT. Moladin Digital Indonesia Kota Gorontalo.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------
ATAU
KEDUA ------ Bahwa terdakwa ALFIAN YOUDI KRISTIAN WUISAN S.E alias FIAN, pada hari Kamis tanggal 6 Oktober tahun 2022, pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 dan pada hari Jumat 21 Oktober tahun 20222 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Showroom Mobil UD. PUTRA SEJAHTERA yang terletak di Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan maksud memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
dimana harga pembelian tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama isteri terdakwa yakni Sdri. VEIBE PARENGKUAN, dan uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk menutupi hutang-hutang terdakwa, namun ketiga mobil milik saksi korban SUMARLIN ABDULLAH tersebut tetap berada di Showroom milik terdakwa untuk dicarikan pembeli sehingga saksi korban SUMARLIN ABDULLAH tidak menaruh curiga jika ketiga mobil miliknya tersebut telah dijual oleh terdakwa sebab secara fisik mobil tersebut masih tetap berada di Showroom milik terdakwa hingga akhirnya pihak PT. Moladin Digital Indonesia Kota Gorontalo mengambil alih ketiga mobil tersebut dari Showroom milik terdakwa karena tidak laku terjual.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |