Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2026/PN Gto 1.DJANIA LASAMBU,S.E.
2.GUSNARDIANTO HANIPA,S.E.M.M
3.DEWIYAN HANIPA
ROBBY LIANGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2026/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJANIA LASAMBU,S.E.
2GUSNARDIANTO HANIPA,S.E.M.M
3DEWIYAN HANIPA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD IKBAL KADIR,S.H.,M.HDJANIA LASAMBU,S.E.
2MOHAMAD IKBAL KADIR,S.H.,M.HGUSNARDIANTO HANIPA,S.E.M.M
3MOHAMAD IKBAL KADIR,S.H.,M.HDEWIYAN HANIPA
Tergugat
NoNama
1ROBBY LIANGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Gugatan Perlawanan (Verzet) terhadap Putusan verstek Nomor 80/Pdt.G/2024/PN.Gto tertanggal 11 November 2024 tersebut di atas adalah tepat dan beralasan;

3. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar;

4. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Samsudin Hanipa;

5. Menyatakan Akta Jual Beli 452/AJB/Kota Utara/2004 berdasarkan Akta PPAT Hasna Mokoginta,S.H dan di daftarkan tanggal 26 oktober 2004 serta diperiksa dan disesuaikan di Kantor Pertanahan tanggal 17 September 2004 adalah sah dan berharga;

6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 736 atas nama Ghazi Ahmad Hanipa, Djania Lasambu, Gusnardianto Hanipa, Dewiyan Hanipa dan nomor surat ukur 170/Pulubala/2001 tanggal 24 Februari 2001, dengan luas 248 m2 dengan batas - batas :

  • Sebelah Utara            : Robbi Liangan
  • Sebelah Timur           : Amir Katili
  • Sebelah Selatan        : Maria Katili
  • Sebelah Barat            : Jalan Raya

Adalah sah dan berharga;

7. Menyatakan peralihan nama dari Samsudin Hanipa kepada para Pelawan adalah Sah;

8. Membatalkan Putusan Verstek Nomor 80/Pdt.G/2024/PN.Gto tertanggal 11 November 2024 termaksud;

9. Menyatakan eksekusi riil ditunda lebih dahulu sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);

10. Menyatakan seluruh pembuktian Para Pelawan yang diajukan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;

11. Menyatakan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap;

12. Menyatakan gugatan Para Pelawan ini, diajukan dengan bukti – bukti yang kuat dan otentik, yang memenuhi pasal 180 HIR, maka putusan dalam perkara ini agar dapat dilaksanakan terlebih dahulu / serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada Verzet (bantahan), banding maupun kasasi;

13. Membebankan Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara,

atau bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak