| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 25/Pid.B/2026/PN Gto | VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH | AHMAD PRIONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 25/Pid.B/2026/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-655/P.5.10/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa AHMAD PRIONO, pada Bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di Gudang Dealer Mobil Isuzu PT. BORNEO AUTO CEMERLANG yang beralamatkan di Kelurahan Paguyaman Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dimana Terdakwa melakukan Tindak Pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang milik yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau mendapat upah untuk penguasaan tersebut terhadap sparepart yang berada dalam kepemilikan PT. BORNEO AUTO CEMERLANG, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------- ----------Bahwa Terdakwa AHMAD PRIONO pada awalnya bekerja di Gudang Dealer Mobil Isuzu PT. BORNEO AUTO CEMERLANG yang beralamatkan di Kelurahan Paguyaman Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo sebagai Part Man sejak tanggal 26 September 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 157/Kabag-Pers/IX/2022 Tentang Pengangkatan Karyawan, sampai dengan bulan Mei tahun 2023, dengan Slip gaji yang Terdakwa peroleh sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus rupiah) per bulan diluar insentif; ----------Bahwa Terdakwa sebagai Part man pada Gudang Dealer Mobil Isuzu PT. BORNEO AUTO CEMERLANG yang beralamatkan di Kelurahan Paguyaman Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjaga stok sparepart di gudang untuk kebutuhan bengkel, selanjutnya pertanggung jawaban tugas tersangka kepada kepala bengkel; ---------Bahwa Awalnya saksi pelapor Mujahidin Hapiz selaku Kepala Gudang Sparepart pada Gudang Dealer Mobil Isuzu PT. BORNEO AUTO CEMERLANG yang beralamatkan di Kelurahan Paguyaman Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo telah meminta data stock barang kepusat untuk melakukan pengecekan data stock yang ada di PT. BORNEO AUTO CEMERLANG. Setelah dilakukan pengecekan melalui audit internal pada tanggal 11 juli 2023 sampai dengan tanggal 14 juli 2023 telah ditemukan selisih 146 macam jenis barang sparepart; ----------Bahwa selanjutnya Terdakwa mengakui telah melakukan penggelapan pada 146 Sparepart Gudang Dealer Mobil Isuzu PT. BORNEO AUTO CEMERLANG Cabang Kota Gorontalo, dimana Terdakwa melakukan penggelapan tersebut karena profesinya dan tanggungjawabnya sebagai Partman dimana Terdakwa yang memiliki akses dan tanggungjawab perihal stock sparepart di Gudang, dan Terdakwa menjual beberapa jenis sparepart yang berada pada Gudang Dealer Mobil Isuzu PT. BORNEO AUTO CEMERLANG yang beralamatkan di Kelurahan Paguyaman Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo kemudian uang dari hasil penjualan barang itu telah Terdakwa gunakan untuk bermain judi online, kemudian Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari; ---------Bahwa berdasarkan rekapan StockOpname Part pertanggal 11 Juli 2023, dimana dalam laporan StockOpname tersebut terdapat selisih penjualan sebesar Rp. 299.948.647,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) yang ditandatangani oleh Ronaldi Nasir selaku Internal Audit, A Setiawan selaku Kepala Bengkel dan Mujahidin Hapiz selaku kepala Cabang, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan juga hasil audit dari laporan StockOpname selisih tersebut akibat adanya penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 146 jenis sparepart yang dijual oleh Terdakwa yang berada pada Gudang Dealer Mobil Isuzu PT. BORNEO AUTO CEMERLANG, dimana keuntungan dari penjualan tersebut sebagian dipergunakan oleh Terdakwa secara pribadi; --------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHPidana.------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
