| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 244/Pid.B/2025/PN Gto | VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH | ARDI HARDIAN PANTU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 244/Pid.B/2025/PN Gto | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3470/P.5.10/Eoh.2/12/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama -----------Bahwa Terdakwa ARDI HARDIAN PANTU, pada sekitar bulan Januari sampai dengan hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di PT. WAHANA OTTO MITRA MULTIARTHA, Tbk, Cabang Gorontalo yang beralamatkan di Kelurahan Limba U2 Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili dimana Terdakwa melakukan Tindak Pidana melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------ ----------Bahwa Terdakwa ARDI HARDIAN PANTU merupakan AMU STAF (Aset management Staf)/Petugas lelang dan perusahan PT. WAHANA OTTO MITRA MULTIARTHA, Tbk Cabang Gorontalo yang bergerak perusahaan tersebut bergerak dalam bidang pembiayaan dalam gadai BPKB Mobil serta Motor, Terdakwa AMU STAF (Aset management Staf)/Petugas lelang dan perusahan PT. WAHANA OTTO MITRA MULTIARTHA, Tbk Cabang Gorontalo sebagai berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 20431/PKWT-ADD VIII/SI-WOMF/VIII/2025 dan Surat Tugas Nomor: 20431/ST-WOMF/SWAPRO VIII/2025, dengan gaji yang dibayarkan sebesar Rp. 3.221.731,- (tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) per bulan; ----------Bahwa Terdakwa ARDI HARDIAN PANTU sebagai AMU STAF (Aset management Staf) memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:
----------Bahwa pada awalnya tim Legal perusahaan PT. WAHANA OTTO MITRA MULTIARTHA, Tbk yang selanjutnya disebut PT. WOM Finance menerima laporan dari kepala cabang tahun 2025 atas nama Yusriani bahwa dimana ada temuan unit kendaraan Mobil dan motor dengan status inventory/titip gudang sudah tidak ada berada di gudang dan terindikasi bahwa unit kendaraan tersebut sudah di jual tanpa sepengetahuan pihak PT. WOM Finance Cabang Gorontalo tanpa melalui proses lelang yang semestinya oleh Terdakwa ARDI HARDIAN PANTU, dimana seharusnya prosedur lelang pada PT. WOM Finance, Tbk yang harus dilakukan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut:
----------Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ARDI HARDIAN PANTU sejak bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2025, dengan cara melakukan penjualan kendaraan yang berada di gudang perusahaan PT. Wom Finance Cabang Gorontalo tanpa melalui sistem mekanisme lelang yang ditentukan oleh pihak PT. WOM Finance dimana seharusnya paket kendaraan yang akan di lelang harus melalui sistem dan disetujui oleh Branch Manager sebelum dilakukan lelang; ----------Bahwa keuntungan dari hasil penjualan tersebut ada yang diterima secara cash oleh Terdakwa dan ada juga yang masuk ke rekening penempatan dengan menggunakan rekening teman dari Terdakwa atas nama Ayub Hasan (BCA dengan nomor rekening 6795269552) dan Uswatun Niswa (BCA dengan nomor rekening 7976289373) dimana nantinya Terdakwa meminta kepada sdr. Uswatun Niswa dan Sdr. Ayub Hasan ke Rekening BCA milik Terdakwa dan sebagian diserahkan saksi Iswahyudin Ilham selaku Ex. Branch Manager pada PT. WOM Finance, Tbk., dimana unit kendaraan yang dilakukan penggelapan oleh Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) unit mobil dan 9 (sembilan) unit motor dengan rincian sebagai berikut:
----------Bahwa dari hasil penjualan 10 (sepuluh) unit mobil dan 9 (sembilan) unit motor yang digelapkan oleh Terdakwa ARDI HARDIAN PANTU tersebut, Terdakwa menerima sebesar Rp. 1.008.867.500,- (satu miliar delapan juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) Berdasarkan bukti transaksi dari rekening koran BCA dengan nomor 6795269552 atas nama Ayub Hasan dan bukti transaksi dari rekening koran BCA nomor rekening 7976289373 atas nama Uswatun Niswa, dan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
Dimana keuntungan yang didapat oleh Terdakwa dari hasil menggelapkan 19 (Sembilan belas) unit kendaraan lelang pada PT. WOM Finance, Tbk Cabang Kota Gorontalo; ----------Bahwa atas perbuatan dari Terdakwa ARDI HARDIAN PANTU, PT. WOM Finance, Tbk Cabang Kota Gorontalo mengalami kerugian sebesar Rp.881.665.829,- (Delapan ratus delapa puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.---------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
