Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2026/PN Gto 1.Samba Sadikin, SH
2.Adzhanil Prima Septy, S.H.
3.RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
4.Fattah Ambiya Fajrianto, S.H.
5.Setyoharlandi Choirul Aji, S.H
MOHAMAD KHOLIQ PONGOLIU alias AYI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-810/P.5.13/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Samba Sadikin, SH
2Adzhanil Prima Septy, S.H.
3RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
4Fattah Ambiya Fajrianto, S.H.
5Setyoharlandi Choirul Aji, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD KHOLIQ PONGOLIU alias AYI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
Bahwa terdakwa MOHAMAD KHOLIQ PONGOLIU alias AYI, pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira siang hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Jalan Pasar Minggu Desa Tingkohubu Timur Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Lampiran II Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MOHAMAD KHOLIQ PONGOLIU alias AYI, pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Jalan Pasar Minggu Desa Tingkohubu Timur Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya