Bahwa Terdakwa MOHAMAD MULIYANA DAMATI Alias YANA pada hari Sabtu, tanggal 20 Desember 2025 sekira Pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Ayula Tilango Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango tepatnya di Rumah milik Saksi NUR AFANDI KADIR Alias FANDI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa telah melakukan perbuatan “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”
Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|